No. 15/50/DPbS

No. 15/50/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

SEBI Syariah tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS tanggal 7 April 2009 perihal Bank Umum Syariah

No. 15/50/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/50/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2013

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 11/3/PBI/2009

2009 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013

Nomor: 15/13/PBI/2013

2013 diubah

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/9/DPbS

Nomor: 11/9/DPbS

2009 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:29

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran No. 15/50/DPbS Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 30 Desember 2013, yang berisi perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai pengaturan Bank Umum Syariah. Tujuan dari edaran ini adalah untuk memperjelas dan memperbaharui ketentuan terkait pengangkatan, pemberhentian, pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor bank syariah. Poin-Poin Utama: 1. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif: - Bank wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Jika pejabat eksekutif memiliki rekam jejak negatif, bank harus membatalkan pengangkatannya. - Bank wajib menatausahakan dokumen terkait pengangkatan dan pemberhentian. 2. Kajian Rencana Pembukaan dan Penutupan Kantor: - Bank wajib menyusun kajian untuk rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor. - Kajian harus disampaikan bersamaan dengan rencana bisnis bank. 3. Prosedur Pembukaan Kantor: - Permohonan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas harus disertai dokumen yang memenuhi persyaratan operasional. - Studi kelayakan harus mencakup potensi ekonomi dan peluang pasar. 4. Kerjasama dengan Bank Umum Konvensional: - Laporan rencana pembukaan kegiatan layanan syariah harus disertai dokumen kerjasama dengan bank konvensional. - Dokumen harus mencakup analisis risiko dan sistem pengawasan. 5. Penutupan Kantor: - Permohonan penutupan kantor harus disertai dengan alasan dan langkah-langkah penyelesaian kewajiban kepada nasabah. - Dokumen yang membuktikan penyelesaian kewajiban harus disampaikan. 6. Laporan Kegiatan di Luar Hari Kerja: - Laporan rencana kegiatan operasional di luar hari kerja harus disampaikan kepada Bank Indonesia. Larangan: - Bank tidak boleh mengangkat pejabat eksekutif yang memiliki rekam jejak negatif. - Penutupan kantor tidak boleh dilakukan tanpa menyelesaikan kewajiban kepada nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Bank harus melaporkan setiap pengangkatan, pemberhentian, dan perubahan pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Menyusun kajian dan rencana bisnis untuk pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor. - Memastikan semua dokumen yang diperlukan disiapkan dan disampaikan sesuai dengan ketentuan. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat eksekutif. - Laporan rencana pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor. - Laporan kegiatan operasional di luar hari kerja. Kesimpulan Surat Edaran ini memberikan pedoman yang jelas bagi bank umum syariah dalam mengelola operasional mereka, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat, pembukaan dan penutupan kantor, serta kerjasama dengan bank konvensional. Bank harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam edaran ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.