No. 15/51/DPbS

No. 15/51/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

SEBI Syariah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/28/DPbS tanggal 5 Oktober 2009 perihal Unit Usaha Syariah

No. 15/51/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/51/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2013

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah

Nomor: 11/10/PBI/2009

2009 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Unit Usaha Syariah

Nomor: 15/14/PBI/2013

2013 diubah

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Unit Usaha Syariah

Nomor: 11/28/DPbS

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:33

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/51/DPbS tanggal 30 Desember 2013 mengatur perubahan atas Surat Edaran sebelumnya mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Perubahan ini mencakup ketentuan terkait pengangkatan pejabat eksekutif, kegiatan usaha dalam valuta asing, kajian rencana pembukaan dan penutupan kantor, serta prosedur pemindahan alamat dan penutupan kantor UUS. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan UUS. Poin-Poin Utama 1. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: - Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib melaporkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. - Jika pejabat memiliki rekam jejak negatif, pengangkatan harus dibatalkan. 2. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: - Permohonan izin untuk kegiatan usaha dalam valuta asing harus diajukan dengan dokumen pendukung yang lengkap. 3. Kajian Rencana Pembukaan dan Penutupan Kantor: - BUK yang memiliki UUS wajib menyusun kajian untuk rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS. 4. Pembukaan dan Penutupan Kantor: - Prosedur yang jelas dan dokumen yang diperlukan untuk pembukaan dan penutupan kantor cabang syariah, cabang pembantu, dan kantor kas. 5. Pencabutan Izin Usaha: - Prosedur pencabutan izin usaha UUS harus diajukan dengan dokumen yang membuktikan penyelesaian kewajiban kepada nasabah. Larangan - Pengangkatan pejabat eksekutif dengan rekam jejak negatif tidak diperbolehkan. - Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa izin yang sah dari Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Laporan Pengangkatan Pejabat: - Segera melaporkan setiap pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. 2. Permohonan Izin: - Mengajukan permohonan izin untuk kegiatan usaha dalam valuta asing dengan dokumen yang lengkap. 3. Kajian Rencana: - Menyusun kajian untuk setiap rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS. 4. Dokumentasi: - Menyimpan dan menatausahakan semua dokumen terkait pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pejabat eksekutif serta kegiatan usaha. Laporan Terkait Regulasi - Laporan mengenai pengangkatan dan perubahan status pejabat eksekutif harus disampaikan kepada Bank Indonesia. - Laporan rencana pembukaan, pemindahan alamat, dan penutupan kantor harus disampaikan sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran surat edaran. Kesimpulan Surat Edaran ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Unit Usaha Syariah di Indonesia, serta memberikan pedoman yang jelas bagi Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam menjalankan operasionalnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.