21/POJK.03/2019

21/POJK.03/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

21/POJK.03/2019

Tahun

2019

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
21/POJK.03/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 September 2019
Tanggal DiUndangkan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
11 September 2019

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:21

Short Review of POJK No. 21/POJK.03/2019 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.03/2019 mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan di Indonesia, serta menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan terkini di sektor perbankan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menjelaskan pengertian BPR, BPRS, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. - Mengatur prosedur dan persyaratan untuk setiap tindakan tersebut. 2. Izin dan Persetujuan: - Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Proses pengajuan izin harus disertai dokumen yang lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan. 3. Prosedur Pelaksanaan: - Menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti oleh BPR dan BPRS dalam melaksanakan penggabungan atau peleburan, termasuk pengumuman kepada pemegang saham dan kreditur. - Menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan keberatan dari kreditur. 4. Kewajiban Laporan: - BPR dan BPRS yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib melaporkan hasilnya kepada OJK dan mengumumkan kepada publik. 5. Pengambilalihan: - Mengatur prosedur dan syarat untuk pengambilalihan saham BPR dan BPRS, termasuk penilaian kemampuan dan kepatutan pihak yang mengambil alih. Larangan 1. Tanpa Izin: - Melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tanpa izin dari OJK adalah dilarang. 2. Mengabaikan Keberatan: - Mengabaikan keberatan dari kreditur yang diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan pembatalan proses. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - BPR dan BPRS harus mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Penyelesaian Keberatan: - Direksi harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh kreditur sebelum melanjutkan proses RUPS. 3. Pengumuman: - Mengumumkan ringkasan rencana penggabungan atau peleburan kepada publik dan pihak terkait. 4. Pelaporan Hasil: - Melaporkan hasil penggabungan atau peleburan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan setelah proses selesai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kinerja Keuangan: - Laporan terkini dari BPR atau BPRS yang akan melakukan penggabungan atau peleburan. 2. Dokumen Persiapan: - Dokumen yang menunjukkan kesiapan dan kelengkapan persyaratan untuk penggabungan atau peleburan. 3. Laporan Hasil Penggabungan: - Laporan yang menyatakan hasil dari penggabungan atau peleburan yang telah dilakukan, termasuk perubahan anggaran dasar jika ada. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.03/2019 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR dan BPRS, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing di industri perbankan. Patuhi semua ketentuan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari sanksi dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.