No. 15/1/DPNP

No. 15/1/DPNP

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit

No. 15/1/DPNP

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/1/DPNP
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
15 January 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:43

Short Review Surat Edaran No. 15/1/DPNP dari Bank Indonesia yang diterbitkan pada 15 Januari 2013 mengatur mengenai transparansi informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang harus dipatuhi oleh semua bank umum yang beroperasi secara konvensional di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, good governance, dan persaingan yang sehat dalam industri perbankan, serta memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai biaya dan manfaat dari produk kredit yang ditawarkan. Poin-Poin Utama 1. Transparansi SBDK: SBDK harus disampaikan secara jelas kepada nasabah, mencakup semua segmen kredit (korporasi, ritel, mikro, konsumsi). 2. Komponen Penghitungan SBDK: Terdiri dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan marjin keuntungan. 3. Pelaporan dan Publikasi: - Laporan SBDK harus disampaikan bulanan kepada Bank Indonesia. - Publikasi SBDK dilakukan melalui papan pengumuman, website bank, dan surat kabar. 4. Sanksi: Bank yang tidak mematuhi ketentuan publikasi dan pelaporan SBDK akan dikenakan sanksi administratif dan denda. 5. Kewajiban untuk Bank Besar dan Kecil: Bank dengan total aset di atas Rp10 triliun mulai melaporkan SBDK untuk kredit mikro sejak Februari 2013, sedangkan bank dengan aset di bawah Rp10 triliun mulai melaporkan sejak Juni 2013. Larangan - Bank dilarang untuk tidak mempublikasikan informasi SBDK melalui papan pengumuman dan website. - Bank dilarang untuk terlambat dalam mengumumkan laporan SBDK melalui surat kabar. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Bank wajib mengirimkan laporan SBDK secara bulanan kepada Bank Indonesia. - Laporan harus mencakup rincian penghitungan SBDK dan estimasi premi risiko. 2. Publikasi: - Bank harus mempublikasikan SBDK di papan pengumuman dan website secara terus-menerus. - Publikasi di surat kabar harus dilakukan dalam waktu 7 hari kerja setelah akhir bulan. 3. Penyampaian Informasi kepada Nasabah: - Informasi SBDK dan suku bunga kredit harus disertakan dalam dokumen persetujuan kredit sebelum penandatanganan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan SBDK Bulanan: Dikirimkan kepada Bank Indonesia dengan rincian komponen SBDK. 2. Laporan Publikasi: Menyampaikan bukti publikasi SBDK di papan pengumuman dan website. 3. Laporan Keterlambatan: Jika ada keterlambatan dalam publikasi, bank harus melaporkan dan bersiap untuk sanksi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. - Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan semua bank dapat meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai suku bunga kredit yang dikenakan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.