No. 15/13/PBI/2013

No. 15/13/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

No. 15/13/PBI/2013

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/13/PBI/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 December 2013

Sub Category

Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 6

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Syariah

Nomor: 11/3/PBI/2009

2009 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 07:43

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan kelembagaan bank, serta memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan memperhatikan faktor-faktor seperti sumber daya manusia, pembukaan dan penutupan kantor, serta kerjasama antara bank syariah dan bank konvensional, peraturan ini diharapkan dapat menciptakan industri perbankan yang sehat dan dipercaya oleh masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan Kelembagaan: Penekanan pada pentingnya pengelolaan kelembagaan yang baik untuk menciptakan industri perbankan yang sehat. 2. Good Corporate Governance: Setiap perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. 3. Kerjasama Bank: Diperlukan kerjasama antara bank umum syariah dan bank umum konvensional untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah. 4. Persetujuan Bank Indonesia: Semua permohonan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia. 5. Laporan dan Dokumen Pendukung: Bank wajib menyampaikan laporan dan dokumen pendukung terkait pembukaan dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia. Larangan 1. Tanpa Izin: Pembukaan, pemindahan, atau penutupan kantor bank tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Bank Indonesia. 2. Pelanggaran Tata Kelola: Melanggar ketentuan mengenai tata kelola yang baik dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Bank harus mengajukan permohonan izin untuk pembukaan, pemindahan, dan penutupan kantor disertai dokumen pendukung. 2. Pelaporan: Bank wajib melaporkan setiap perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia. 3. Kepatuhan Terhadap Ketentuan: Bank harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan terkait lainnya. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pembukaan dan Penutupan Kantor: Bank wajib melaporkan rencana pembukaan dan penutupan kantor kepada Bank Indonesia. 2. Laporan Kesehatan Bank: Bank harus menyampaikan laporan terkait kesehatan keuangan dan profil risiko kepada Bank Indonesia. 3. Dokumen Pendukung: Semua laporan harus disertai dokumen pendukung yang relevan, seperti hasil studi kelayakan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia, serta menciptakan industri perbankan yang lebih efisien dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.