No. 26/SEOJK.05/2022

No. 26/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

No. 26/SEOJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 December 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/SEOJK.05/2022 tentang Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nomor: 26/SEOJK.05/2022

2022 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.05/2014 tentang Laporan Bulanan Pengelolaan Program Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Nomor: 20/SEOJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:36

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/SEOJK.05/2022 Surat Edaran ini mengatur tentang Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan yang harus disusun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Surat ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta untuk memenuhi ketentuan yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial. - Jenis program yang dilaporkan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 2. Bentuk dan Susunan Laporan: - Laporan Bulanan terdiri dari laporan profil dan laporan rekapitulasi. - Harus mencakup data kepesertaan, keluhan, klaim, dan informasi terkait lainnya. 3. Waktu dan Tata Cara Penyampaian: - Laporan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Penyampaian dilakukan secara daring melalui sistem komunikasi data OJK atau melalui surat elektronik jika sistem mengalami gangguan. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi BPJS Ketenagakerjaan harus menyatakan tanggung jawab atas keakuratan laporan yang disampaikan. 5. Sistem Informasi: - BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan memiliki sistem informasi yang memadai untuk mendukung pengelolaan dan pelaporan data. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Mengabaikan akurasi dan kejujuran dalam penyajian informasi dalam laporan. - Menghilangkan informasi material yang dapat mempengaruhi pemahaman atas laporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format yang ditentukan dan memastikan semua data yang diperlukan tersedia dan akurat. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. 3. Verifikasi Data: - Melakukan verifikasi dan validasi data sebelum disampaikan untuk memastikan tidak ada kesalahan. 4. Penyimpanan Data: - Menyimpan data dan laporan pendukung untuk keperluan audit dan pengawasan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Profil BPJS Ketenagakerjaan. - Laporan Rekapitulasi Kepesertaan. - Laporan Rekapitulasi Klaim. - Laporan Rekapitulasi Iuran. - Laporan Rekapitulasi Manfaat. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2022 merupakan panduan penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya mendukung transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan jaminan sosial di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.