No. 15/22/DPbS

No. 15/22/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 15/22/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/22/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 June 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 11/23/PBI/2009

2009 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah

Nomor: 8/19/DPbS

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:41

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/22/DPbS yang diterbitkan pada 27 Juni 2013 memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan BPRS sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Poin-Poin Utama 1. Definisi DPS: Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah. 2. Prinsip Syariah: Kegiatan BPRS harus bebas dari unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. 3. Risiko: Penerapan prinsip syariah memiliki risiko reputasi, kepatuhan, dan hukum. 4. Pengawasan: DPS melakukan pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru serta kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaan. 5. Laporan: BPRS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bank Indonesia setiap semester. Larangan 1. Transaksi Riba: Dilarang melakukan transaksi yang mengandung riba. 2. Maisir dan Gharar: Dilarang terlibat dalam transaksi yang bersifat untung-untungan atau tidak jelas. 3. Transaksi Haram: Dilarang melakukan transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah. 4. Ketidakadilan: Dilarang melakukan transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengawasan Produk Baru: DPS harus meminta penjelasan dan memeriksa fatwa/akad untuk produk baru. 2. Pemeriksaan Rutin: DPS harus melakukan pemeriksaan di kantor BPRS minimal sekali sebulan. 3. Sampling: Melakukan pengujian sampel terhadap nasabah untuk memastikan kepatuhan. 4. Laporan Berkala: Menyusun dan mengirimkan laporan hasil pengawasan kepada Bank Indonesia setiap semester. Laporan Terkait 1. Laporan Semesteran: BPRS harus menyampaikan laporan hasil pengawasan yang mencakup: - Kertas kerja pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru. - Kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan usaha. - Risalah rapat pengawasan penerapan prinsip syariah. 2. Format Laporan: Menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. Regulasi Acuan - Peraturan Bank Indonesia No. 11/23/PBI/2009: Menjadi dasar hukum bagi pengaturan BPRS. - Fatwa DSN-MUI: Menjadi acuan dalam penerapan prinsip syariah di BPRS. Dengan mengikuti pedoman ini, BPRS diharapkan dapat beroperasi secara syariah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga reputasi dan kepatuhan hukum.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.