No. 10/17/PBI/2008

No. 10/17/PBI/2008

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 10/17/PBI/2008

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/17/PBI/2008
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 December 2016
Tanggal DiUndangkan
25 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 3

2004 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 6/24/PBI/2004

2004

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/3/PBI/2006

2006

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/25/PBI/2006

2006

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 8/9/DPbS

2006

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:16

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 mengatur tentang produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi produk dalam perbankan syariah tetap sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Regulasi ini mencakup mekanisme perizinan, pelaporan, dan penghentian produk, serta memberikan sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) diatur berdasarkan prinsip syariah. - Produk bank harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak termasuk produk lembaga keuangan non-bank. 2. Perizinan dan Pelaporan: - Bank wajib melaporkan rencana pengeluaran produk baru kepada Bank Indonesia 15 hari sebelum peluncuran. - Persetujuan dari Bank Indonesia diperlukan untuk produk yang tidak termasuk dalam kategori produk yang telah ditetapkan. 3. Penghentian Produk: - Bank wajib menghentikan produk jika tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan prinsip syariah. - Penghentian dapat bersifat sementara atau tetap, tergantung pada situasi. 4. Sanksi: - Sanksi administratif dikenakan bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. 5. Dokumentasi: - Bank harus menyertakan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan pendapat dari Dewan Pengawas Syariah dalam laporan produk. Larangan 1. Mengeluarkan Produk Tanpa Pelaporan: Bank dilarang mengeluarkan produk baru tanpa melaporkan rencana kepada Bank Indonesia. 2. Mengabaikan Prinsip Syariah: Produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah harus dihentikan. 3. Mengeluarkan Produk Sebelum Mendapat Persetujuan: Bank tidak boleh meluncurkan produk baru sebelum mendapatkan penegasan dari Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Bank harus melaporkan rencana produk baru dan realisasi pengeluaran produk dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Mematuhi Ketentuan Syariah: Bank harus memastikan semua produk yang ditawarkan sesuai dengan fatwa syariah. 3. Penghentian Produk: Jika produk tidak memenuhi ketentuan, bank harus segera menghentikan produk tersebut dan menyelesaikan hak dan kewajiban nasabah. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Rencana Produk Baru: Dikirimkan 15 hari sebelum peluncuran. 2. Laporan Realisasi Produk: Dikirimkan 10 hari setelah produk diluncurkan. 3. Dokumen Fatwa Syariah: Harus disertakan dalam setiap laporan produk baru. Kesimpulan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan produk dalam perbankan syariah, dengan fokus pada kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mitigasi risiko. Bank harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan keberlangsungan usaha dan kepercayaan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.