No. 62/POJK.03/2016

No. 62/POJK.03/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 62/POJK.03/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 62/POJK.03/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
18 August 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2016
Tanggal DiUndangkan
28 December 2016
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 12/POJK.05/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 61/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 20/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 3/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:07

Short Review: POJK No. 62/POJK.03/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.03/2016 mengatur tentang transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional (LKMK) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama di daerah pedesaan, dan mendukung sistem keuangan inklusif di Indonesia. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LKMK dan LKMS yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK dapat bertransformasi menjadi BPR dan BPRS. - Transformasi bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan. 2. Persyaratan Transformasi: - LKMK/LKMS harus memiliki ekuitas dan dana pihak ketiga yang memenuhi ketentuan modal minimum. - Proses transformasi memerlukan izin dari OJK. 3. Larangan Selama Proses Transformasi: - Dilarang mengubah lokasi, bentuk badan hukum, dan prinsip kegiatan usaha selama proses transformasi. 4. Kewajiban Pemenuhan: - LKMK/LKMS yang bertransformasi harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan, direksi, dewan komisaris, dan infrastruktur. 5. Tata Cara Pengajuan Permohonan: - Permohonan transformasi diajukan kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. - OJK memiliki waktu 40 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan. 6. Sanksi dan Pelanggaran: - Sanksi administratif dikenakan bagi BPR/BPRS yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau ketentuan lainnya. Larangan: - Selama Proses Transformasi: - Mengubah lokasi, bentuk badan hukum, atau prinsip kegiatan usaha (kecuali untuk LKMS Transformasi). Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengajuan Permohonan: - LKMK/LKMS harus mengajukan permohonan transformasi dengan melampirkan dokumen yang lengkap. 2. Penyesuaian Anggaran Dasar: - Menyesuaikan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan OJK. 3. Pemenuhan Kewajiban: - Memenuhi semua ketentuan terkait permodalan, struktur organisasi, dan kinerja keuangan. Laporan Terkait: - Laporan Keuangan: - Harus disampaikan kepada OJK selama proses transformasi. - Laporan Kinerja: - Laporan kinerja keuangan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Kesimpulan: POJK No. 62/POJK.03/2016 merupakan langkah penting dalam mendorong transformasi LKMK dan LKMS menjadi BPR dan BPRS, dengan tujuan meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Pihak-pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan kelancaran proses transformasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.