23 /POJK.01/2019

23 /POJK.01/2019

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

23 /POJK.01/2019

Tahun

2019

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
23 /POJK.01/2019
Tahun
2019
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
1 month ago
Dibuat
19 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 September 2019
Tanggal DiUndangkan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019

Sub Category

Bank Umum BPR Peraturan Lainnya - OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor: 8

2010 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:19

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.01/2019 mengatur perubahan atas Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan memastikan bahwa penyedia jasa keuangan (PJK) memiliki mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko terkait. Poin-Poin Utama 1. Identifikasi dan Penilaian Risiko: PJK diwajibkan untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. 2. Verifikasi Identitas: Proses verifikasi identitas calon nasabah harus dilakukan secara langsung atau melalui sarana elektronik yang disetujui oleh OJK. 3. Pemblokiran Dana: PJK wajib melakukan pemblokiran dana yang terkait dengan individu atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 4. Laporan Transaksi Mencurigakan: PJK diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 5. Sanksi Administratif: PJK yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, peringatan, atau pembatasan kegiatan usaha. Larangan 1. Penyediaan Dana: Dilarang memberikan atau meminjamkan dana kepada individu atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. 2. Penggunaan Dokumen Palsu: Dilarang menggunakan dokumen palsu dalam proses identifikasi dan verifikasi nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan dan Prosedur: PJK harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan baru dalam peraturan ini. 2. Pelatihan Karyawan: Melakukan pelatihan bagi karyawan terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 3. Penyampaian Laporan: PJK wajib menyampaikan laporan berkala mengenai penerapan program APU dan PPT kepada OJK. Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data: Harus disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan Desember. 2. Laporan Realisasi Pengkinian Data: Harus disampaikan setiap tahun paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir. 3. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: Harus dilaporkan kepada PPATK jika terdapat transaksi yang mencurigakan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011: Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 4. Rekomendasi FATF: Standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini, PJK diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan transparan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.