No. 15/14/PBI/2013

No. 15/14/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

No. 15/14/PBI/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/14/PBI/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
24 September 2013
Tanggal DiUndangkan
24 September 2013
Tanggal Berlaku
24 September 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

Nomor: 11/10/PBI/2009

2009 diubah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 dirujuk

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008

Nomor: 6

2009 dirujuk

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 08:28

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan UUS agar lebih profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk memastikan industri perbankan syariah yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan UUS: Penekanan pada penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan UUS. 2. Izin Pembukaan UUS: Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin dari Bank Indonesia, yang mempertimbangkan komitmen dan kemampuan modal BUK (Bank Umum Konvensional). 3. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: BUK yang memiliki UUS wajib melakukan penelitian terhadap calon pejabat eksekutif dan melaporkan pengangkatan kepada Bank Indonesia. 4. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. 5. Rencana Pembukaan dan Penutupan Kantor: BUK yang memiliki UUS wajib mencantumkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor dalam rencana bisnis UUS. 6. Sanksi Administratif: BUK yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda. Larangan 1. Tanpa Izin: Tidak boleh membuka UUS, kantor cabang, atau melakukan perubahan status tanpa izin dari Bank Indonesia. 2. Rekam Jejak Negatif: Pejabat Eksekutif dengan rekam jejak negatif tidak boleh diangkat dan harus dibatalkan pengangkatannya jika sudah terlanjur. 3. Kegiatan Usaha Valuta Asing: UUS tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: BUK harus mengajukan izin untuk pembukaan UUS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. 2. Pelaporan: Melaporkan pengangkatan, pemberhentian, dan perubahan status pejabat eksekutif kepada Bank Indonesia. 3. Kepatuhan Terhadap Ketentuan: Memastikan semua kegiatan usaha dan operasional UUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pembukaan dan Penutupan: Laporan mengenai rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS harus disampaikan kepada Bank Indonesia. 2. Laporan Kegiatan Usaha: Laporan keuangan dan kegiatan operasional UUS harus digabungkan dan dilaporkan secara online. 3. Dokumen Pendukung: Menyediakan dokumen pendukung untuk setiap permohonan izin atau laporan yang diajukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Short Review

01 Sep 2026 08:08

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 mengatur perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kelembagaan UUS agar lebih profesional, sehat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini mencakup aspek sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik. Poin-Poin Utama 1. Pengelolaan Kelembagaan: Penekanan pada pentingnya pengelolaan UUS yang baik untuk menciptakan industri perbankan yang sehat. 2. Izin Pembukaan UUS: Pembukaan UUS harus mendapat izin dari Bank Indonesia, dengan analisis kelayakan yang mendalam. 3. Tata Kelola yang Baik: UUS diwajibkan menerapkan prinsip good corporate governance untuk memitigasi risiko. 4. Pengangkatan Pejabat Eksekutif: Proses pengangkatan dan penggantian pejabat eksekutif harus dilaporkan kepada Bank Indonesia. 5. Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing: UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. 6. Rencana Pembukaan dan Penutupan: Rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS harus dilaporkan dan disertai dokumen pendukung. Larangan 1. Tanpa Izin: Pembukaan, pemindahan, atau penutupan kantor UUS tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Bank Indonesia. 2. Rekam Jejak Negatif: Pejabat eksekutif dengan rekam jejak negatif tidak boleh diangkat dan harus diberhentikan jika sudah terlanjur diangkat. 3. Kegiatan Usaha Tanpa Persetujuan: Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing tanpa izin Bank Indonesia adalah dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: BUK yang memiliki UUS harus mengajukan izin untuk pembukaan, pemindahan, atau penutupan kantor dengan dokumen lengkap. 2. Laporan Berkala: Melaporkan kegiatan operasional dan perubahan status secara berkala kepada Bank Indonesia. 3. Penerapan Tata Kelola: Menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aspek operasional UUS. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pembukaan dan Penutupan: Laporan mengenai pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS harus disampaikan kepada Bank Indonesia. 2. Laporan Kegiatan Usaha: UUS wajib menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha secara online sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Dokumen Pendukung: Menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan untuk setiap permohonan izin atau laporan yang diajukan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat posisi UUS dalam sistem perbankan Indonesia dan memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah serta ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.