20/POJK.03/2014

20/POJK.03/2014

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat

20/POJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
20/POJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
18 November 2014
Tanggal DiUndangkan
19 November 2014
Tanggal Berlaku
19 November 2014

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:44

Short Review of POJK No. 20/POJK.03/2014 on Bank Perkreditan Rakyat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.03/2014 mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan nasional, khususnya BPR, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan BPR. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis BPR: - BPR adalah bank yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - BPR dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. 2. Pendirian BPR: - Hanya dapat didirikan dengan izin OJK. - Pemilik BPR harus warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia. 3. Modal Disetor: - Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona, mulai dari Rp4 miliar hingga Rp14 miliar. - Sebagian dari modal disetor harus digunakan untuk modal kerja. 4. Perizinan: - Proses perizinan dibagi menjadi dua tahap: persetujuan prinsip dan izin usaha. - OJK memiliki waktu 40 hari kerja untuk memberikan keputusan atas permohonan izin. 5. Kepemilikan Saham: - Pemegang saham pengendali harus memiliki minimal 25% saham. - Perubahan kepemilikan saham harus dilaporkan ke OJK dalam waktu 10 hari kerja. 6. Struktur Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi minimal terdiri dari 2 orang, dengan syarat pendidikan dan pengalaman di bidang perbankan. - Dewan Komisaris juga harus memenuhi syarat yang sama dan tidak boleh merangkap jabatan. 7. Larangan: - Dilarang memiliki hubungan keluarga dalam struktur Direksi dan Dewan Komisaris. - Dilarang merangkap jabatan di lembaga lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 8. Pelaporan dan Kewajiban: - BPR wajib melaporkan berbagai perubahan, termasuk perubahan modal, kepemilikan, dan kegiatan operasional kepada OJK. - Sanksi administratif dikenakan bagi BPR yang melanggar ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendirian BPR: - Ajukan permohonan izin pendirian BPR ke OJK dengan dokumen lengkap. - Pastikan modal disetor sesuai ketentuan. 2. Pemenuhan Syarat Direksi dan Komisaris: - Pastikan semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. 3. Pelaporan: - Lakukan pelaporan perubahan kepemilikan, struktur organisasi, dan kegiatan operasional sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan. 4. Kepatuhan Terhadap Larangan: - Hindari pelanggaran terkait hubungan keluarga dalam struktur organisasi dan larangan merangkap jabatan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perizinan: Harus disampaikan kepada OJK untuk setiap perubahan yang terjadi di BPR. - Laporan Kegiatan: BPR wajib melaporkan kegiatan operasional, termasuk penggunaan perangkat perbankan elektronik. - Laporan Keuangan: BPR harus menggabungkan laporan keuangan dari semua kantor dan melaporkannya kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 20/POJK.03/2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan dan operasional BPR di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, BPR diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.