No. 22/SEOJK.05/2022

No. 22/SEOJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Bulanan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

No. 22/SEOJK.05/2022

Tahun

2026

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22/SEOJK.05/2022
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 December 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 December 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Nomor: 13/POJK.05/2022

2022 dirujuk

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Nomor: 20

2020 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /SEOJK.05/2022

Nomor: 22 /SEOJK.05/2022

2022 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:55

Short Review dan Poin-Poin Utama Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.05/2022 Surat Edaran ini mengatur tentang kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Poin-Poin Utama: 1. Ketentuan Umum: - Definisi Perusahaan, Laporan Bulanan, Direksi, dan Dewan Komisaris. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Terdiri dari laporan profil perusahaan dan laporan keuangan. - Mengacu pada lampiran yang ditetapkan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Ketentuan khusus untuk hari libur. 4. Penanggung Jawab dan Petugas Penyusun: - Direksi harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab dan petugas penyusun laporan. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK atau surat elektronik. - Prosedur untuk situasi gangguan teknis. 6. Uji Coba Penyampaian: - Perusahaan diwajibkan melakukan uji coba penyampaian laporan untuk periode Januari hingga Maret 2023. 7. Berlaku Mulai: - Surat Edaran ini mulai berlaku pada 1 April 2023. Larangan: - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang telah ditetapkan. - Tidak melaporkan perubahan anggota Direksi dan petugas penyusun dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan ketentuan dan format yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan secara daring atau luring sesuai prosedur yang berlaku. 3. Perubahan Data: - Melaporkan setiap perubahan anggota Direksi dan petugas penyusun kepada OJK. 4. Permohonan User ID dan Password: - Mengajukan permohonan untuk mendapatkan akses ke sistem pelaporan OJK. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Bulanan: Harus mencakup laporan profil dan laporan keuangan. - Format Laporan: Mengacu pada lampiran yang ditetapkan dalam Surat Edaran. - Laporan Perubahan: Harus disampaikan jika ada perubahan dalam Direksi atau petugas penyusun. Kesimpulan: Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.05/2022 memberikan pedoman yang jelas bagi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Ketaatan terhadap ketentuan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan di mata publik dan regulator.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.