Regulasi
Peraturan OJK — Level
3
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
16 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
2
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 16 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Syariah
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 26 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 04 August 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 07 August 2023
- Tanggal Berlaku
- 07 August 2023
Sub Category
Peraturan Lainnya - Syariah
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
0
item
Belum ada peraturan terkait.
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
2
file
Progress parse dokumen
2/2
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 08:59
Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks dan bertujuan untuk memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan serta penegakan hukum di sektor ini. Dengan adanya peraturan ini, OJK diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani pelanggaran dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Poin-Poin Utama
1. Kewenangan Penyidikan: OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Proses Penyidikan: Penyidikan dilakukan oleh penyidik OJK yang terdiri dari pejabat kepolisian, pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai OJK yang diberi wewenang khusus.
3. Laporan dan Pengaduan: Setiap pihak dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada OJK, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut harus disertai dengan identitas pelapor dan bukti pendukung.
4. Penyelesaian Pelanggaran: Terdapat mekanisme penyelesaian pelanggaran yang memungkinkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana untuk mengajukan permohonan penyelesaian sebelum penyidikan dilanjutkan.
5. Sanksi Administratif: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk peringatan tertulis, pembekuan izin, dan denda administratif.
6. Kerjasama dengan Instansi Lain: OJK dapat meminta bantuan dari instansi lain, termasuk kepolisian, dalam pelaksanaan penyidikan.
Larangan
1. Penyampaian Laporan Palsu: Melaporkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada OJK dapat dikenakan sanksi.
2. Menghalangi Proses Penyidikan: Setiap pihak dilarang menghalangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK.
3. Tidak Mematuhi Permintaan OJK: LJK dan pihak lain yang diminta untuk memberikan informasi atau dokumen wajib mematuhi permintaan tersebut.
Tindakan yang Harus Dilakukan
1. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana: Pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus segera melaporkannya kepada OJK.
2. Patuhi Permintaan OJK: LJK dan pihak terkait harus memenuhi permintaan informasi atau dokumen dari OJK dalam rangka penyidikan.
3. Mengajukan Permohonan Penyelesaian: Pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran untuk menghindari proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan Terkait Regulasi
1. Laporan Penanganan Pengaduan: OJK wajib memberikan laporan perkembangan penanganan laporan atau pengaduan kepada pelapor setelah penyidikan dimulai.
2. Laporan Hasil Penyidikan: Hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK harus disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Laporan Penyelesaian Pelanggaran: Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran harus melaporkan hasil penyelesaian kepada OJK disertai bukti dokumen.
Kesimpulan
Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap konsumen serta masyarakat.
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.
Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.