No. 15/26/DPbS

No. 15/26/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

No. 15/26/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

32

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/26/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 July 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Nomor: 14/14/PBI/2012

2012 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian

Nomor: PSAK No. 50

2010 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 55 (Revisi 2011) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

Nomor: PSAK No. 55

2011 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan

Nomor: PSAK No. 60

- dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 48 (Revisi 2009) tentang Penurunan Nilai Aset

Nomor: PSAK No. 48

2009 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Nomor: 5/26/BPS

2003

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

32 file
Progress parse dokumen 32/32

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 01:40

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/26/DPbS yang diterbitkan pada 10 Juli 2013 mengatur pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) yang baru. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun adalah relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan. PAPSI 2013 menggantikan PAPSI 2003 dan mengacu pada beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Bank Syariah harus menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK yang relevan dan PAPSI. - PAPSI 2013 merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Bank Syariah. 2. Pengakuan Pendapatan: - Pengakuan pendapatan murabahah dapat dilakukan dengan metode anuitas atau proporsional. - Metode yang dipilih harus konsisten dan diungkapkan dalam kebijakan akuntansi. 3. Pendapatan dan Beban Terkait Murabahah: - Bank Syariah dapat menerima pendapatan tambahan dan mengeluarkan biaya terkait transaksi murabahah. - Pendapatan dan biaya harus diakui sesuai dengan metode pengakuan yang digunakan. 4. Pembentukan Cadangan Kerugian: - Bank Syariah wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi. - Selisih CKPN yang kurang akan mempengaruhi perhitungan modal inti. 5. Estimasi Penurunan Nilai Pembiayaan: - Bank Syariah harus menggunakan data pengalaman kerugian spesifik untuk estimasi penurunan nilai pembiayaan. - Rencana tindakan harus disampaikan jika tidak ada data yang memadai. 6. Tanggung Jawab Akuntan Publik: - Akuntan Publik bertanggung jawab untuk menilai kewajaran penilaian dan estimasi yang dilakukan oleh manajemen Bank Syariah. - Temuan audit harus dilaporkan dan disampaikan kepada Bank Indonesia. Larangan - Bank Syariah tidak boleh menggunakan metode pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PAPSI 2013. - Tidak diperbolehkan untuk mengabaikan kewajiban pembentukan CKPN sesuai ketentuan Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Bank Syariah harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan PAPSI 2013 dan PSAK yang berlaku. 2. Pengakuan Pendapatan: - Memilih dan menerapkan salah satu metode pengakuan pendapatan secara konsisten. 3. Pembentukan CKPN: - Membentuk CKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan data kerugian. 4. Audit dan Pelaporan: - Akuntan Publik harus melakukan audit dengan menilai kewajaran estimasi dan melaporkan temuan kepada Bank Indonesia. Laporan Terkait Regulasi - Bank Syariah wajib menyampaikan laporan tahunan yang mencakup informasi mengenai estimasi penurunan nilai pembiayaan secara kolektif. - Akuntan Publik harus menyampaikan laporan hasil audit dan Surat Komentar kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan transparansi. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, PAPSI 2003 dinyatakan tidak berlaku, dan semua Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah harus mematuhi ketentuan yang baru mulai 1 Agustus 2013.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.