10/SEOJK.03/2023

10/SEOJK.03/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah

10/SEOJK.03/2023

Tahun

2023

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
10/SEOJK.03/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 July 2023
Tanggal DiUndangkan
07 August 2023
Tanggal Berlaku
27 July 2023

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 03:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16 Tahun 2023 mengatur tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Peraturan ini merupakan penyesuaian dari peraturan sebelumnya untuk memperluas kewenangan OJK dalam penyidikan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta memperkuat sistem keuangan nasional. Poin-Poin Utama 1. Kewenangan Penyidikan: OJK berwenang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk pencucian uang. 2. Definisi Tindak Pidana: Tindak pidana di sektor jasa keuangan mencakup berbagai kegiatan ilegal dalam perbankan, pasar modal, perasuransian, dan inovasi teknologi keuangan. 3. Proses Penyidikan: Penyidik OJK dapat menerima laporan, melakukan penelitian, memanggil saksi, dan meminta bantuan dari instansi lain untuk melakukan penyidikan. 4. Penyelesaian Pelanggaran: Terdapat mekanisme penyelesaian pelanggaran yang memungkinkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana untuk mengajukan permohonan penyelesaian sebelum penyidikan dilanjutkan. 5. Sanksi Administratif: OJK dapat memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin, terhadap pelanggar. 6. Perlindungan Konsumen: Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan. Larangan - Melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penipuan, pencucian uang, dan kegiatan usaha tanpa izin. - Mengabaikan permintaan informasi atau keterangan dari OJK selama proses penyidikan. - Tidak mematuhi sanksi administratif yang diberikan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan wajib melaporkannya kepada OJK. 2. Kepatuhan: Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak terkait harus mematuhi permintaan OJK untuk memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. 3. Penyelesaian Kerugian: Pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran jika ingin menghindari penyidikan lebih lanjut. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penyidikan: Setiap tindakan penyidik OJK harus dicatat dalam administrasi penyidikan dan dilaporkan kepada Jaksa untuk penuntutan. - Laporan Perkembangan: OJK wajib memberikan informasi perkembangan kepada pelapor terkait penanganan laporan yang diajukan. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.