8 Tahun 2023

8 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan

8 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
14 June 2023
Tanggal DiUndangkan
14 June 2023
Tanggal Berlaku
14 June 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 09:11

Short Review of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan kerangka kerja untuk penerapan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia, sejalan dengan perkembangan prinsip internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Menyediakan definisi penting terkait APU, PPT, dan PPPSPM. - Menyasar penyedia jasa keuangan (PJK) yang mencakup berbagai lembaga keuangan. 2. Kewajiban PJK: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap calon nasabah dan pemilik manfaat. - Melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) berdasarkan risiko yang teridentifikasi. - Melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 3. Penggunaan Teknologi: - Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPU, TPPT, dan PPSPM. 4. Sistem Pengendalian Intern: - PJK diwajibkan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 5. Sanksi dan Penegakan: - Menetapkan sanksi administratif bagi PJK yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan 1. Rekening Anonim: - Dilarang membuka rekening anonim atau menggunakan nama fiktif dalam transaksi keuangan. 2. Transaksi Mencurigakan: - Dilarang melakukan transaksi yang terindikasi mencurigakan tanpa melakukan verifikasi yang memadai. 3. Pengabaian Kewajiban Pelaporan: - Dilarang tidak melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Identifikasi dan Verifikasi: - Melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap semua calon nasabah dan pemilik manfaat sebelum membuka hubungan usaha. 2. Penerapan Prosedur CDD dan EDD: - Menerapkan prosedur CDD dan EDD yang sesuai dengan tingkat risiko yang diidentifikasi. 3. Pelaporan: - Melaporkan semua transaksi mencurigakan kepada PPATK dalam waktu yang ditentukan. 4. Penerapan Kebijakan dan Prosedur: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur internal yang sesuai untuk mematuhi regulasi. Laporan Terkait 1. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan: - Harus disampaikan kepada PPATK jika terdapat indikasi TPPU, TPPT, atau PPSPM. 2. Laporan Penilaian Risiko: - PJK wajib melakukan penilaian risiko secara berkala dan menyusun laporan yang mencakup hasil penilaian risiko dan langkah mitigasi yang diambil. 3. Dokumentasi: - Menyimpan semua dokumen terkait identifikasi nasabah dan transaksi selama minimal 5 tahun. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. PJK diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.