No. 15/44/DPbS

No. 15/44/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

No. 15/44/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

25

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/44/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
22 October 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 October 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum Syariah

Nomor: 11/24/PBI/2009

2009 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum Syariah

Nomor: 14/20/PBI/2012

2012 diubah

Undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 disebut

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

25 file
Progress parse dokumen 25/25

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 01:55

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/44/DPbS tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) memberikan pedoman bagi Bank Umum Syariah di Indonesia dalam mengajukan permohonan pendanaan jangka pendek. Surat edaran ini mengatur syarat, prosedur, dan ketentuan terkait FPJPS, termasuk persyaratan agunan, jangka waktu, dan imbalan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Istilah: - Bank Umum Syariah: Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - FPJPS: Fasilitas pendanaan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. - GWM: Giro Wajib Minimum yang harus dipelihara oleh Bank. 2. Persyaratan Umum FPJPS: - Bank harus mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan memiliki agunan berkualitas tinggi. - Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 8%. - FPJPS dapat diajukan untuk memenuhi kewajiban GWM. 3. Ketentuan Agunan: - Agunan dapat berupa SBIS, SBSN, Sukuk Korporasi, atau aset Pembiayaan. - Agunan harus berkualitas tinggi dan memenuhi ketentuan nilai yang ditetapkan. 4. Prosedur Pengajuan: - Permohonan FPJPS harus diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kebutuhan. - Dokumen yang diperlukan termasuk surat pernyataan, dokumen agunan, dan proyeksi arus kas. 5. Jangka Waktu dan Imbalan: - Jangka waktu FPJPS maksimal 14 hari, dapat diperpanjang hingga 90 hari. - Imbalan ditetapkan berdasarkan nisbah bagi hasil. 6. Laporan dan Pemantauan: - Bank wajib melaporkan penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas setiap hari. - Penilaian agunan dilakukan secara berkala. Larangan - Bank penerima FPJPS tidak boleh menempatkan dana di Bank Indonesia selama periode pemberian FPJPS. - Agunan tidak boleh diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Siapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan. - Ajukan permohonan sesuai waktu yang ditentukan. 2. Pemantauan Agunan: - Lakukan penilaian agunan secara berkala. - Ganti atau tambah agunan jika nilai agunan tidak memenuhi syarat. 3. Pelaporan: - Kirim laporan penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas setiap hari kerja. Laporan Terkait Regulasi - Bank harus menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan setiap enam bulan. - Laporan harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/44/DPbS memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bank Umum Syariah dalam mengajukan FPJPS, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat mengelola likuiditas dengan baik dan mematuhi prinsip syariah.

Short Review

01 Sep 2026 09:37

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/44/DPbS tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) memberikan pedoman bagi Bank Umum Syariah dalam mengajukan permohonan pendanaan jangka pendek. FPJPS bertujuan untuk membantu bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM). Surat edaran ini menetapkan syarat, prosedur, dan ketentuan terkait agunan yang harus dipenuhi oleh bank yang mengajukan FPJPS. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bank Umum Syariah: Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - FPJPS: Fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. - Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek: Ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban GWM. 2. Persyaratan Umum: - Bank harus mengalami kesulitan pendanaan dan memiliki agunan berkualitas tinggi. - Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 8%. - FPJPS diberikan berdasarkan proyeksi arus kas selama 14 hari ke depan. 3. Agunan: - Agunan dapat berupa SBIS, SBSN, Sukuk Korporasi, dan/atau aset Pembiayaan. - Agunan harus berkualitas tinggi dan memenuhi persyaratan tertentu. 4. Prosedur Pengajuan: - Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum kebutuhan FPJPS. - Dokumen pendukung harus lengkap dan disampaikan kepada Bank Indonesia. 5. Pencairan dan Imbalan: - Pencairan FPJPS dilakukan harian sesuai kebutuhan. - Imbalan FPJPS ditetapkan berdasarkan nisbah bagi hasil. 6. Laporan dan Pemantauan: - Bank wajib melaporkan penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas setiap akhir hari kerja. - Penilaian agunan dilakukan secara berkala. Larangan - Bank penerima FPJPS tidak boleh menempatkan dana di Bank Indonesia selama periode pemberian FPJPS. - Agunan tidak boleh dijaminkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Ajukan permohonan dalam waktu yang ditentukan. 2. Pemantauan Agunan: - Lakukan penilaian agunan secara berkala dan laporkan hasilnya kepada Bank Indonesia. 3. Pelunasan: - Siapkan dana untuk pelunasan imbalan dan pokok FPJPS pada saat jatuh tempo. Laporan Terkait Regulasi - Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan setiap enam bulan. - Laporan harus disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang ditentukan. Kesimpulan Surat Edaran No. 15/44/DPbS memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bank Umum Syariah dalam mengakses fasilitas pendanaan jangka pendek syariah. Mematuhi ketentuan yang ada akan membantu bank dalam mengelola likuiditas dan memenuhi kewajiban keuangannya.

Short Review

31 Aug 2026 16:32

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/44/DPbS mengatur tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank Umum Syariah di Indonesia. Surat ini memberikan pedoman mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, dan ketentuan terkait agunan yang harus dipenuhi oleh bank yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. FPJPS bertujuan untuk membantu bank dalam mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Istilah: - Bank Umum Syariah: Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. - FPJPS: Fasilitas pendanaan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. - GWM: Giro Wajib Minimum yang harus dipelihara oleh bank. 2. Persyaratan Umum: - Bank harus mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan memiliki agunan berkualitas tinggi. - Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimal 8%. - FPJPS dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 90 hari. 3. Agunan: - Agunan FPJPS dapat berupa SBIS, SBSN, Sukuk Korporasi, dan aset Pembiayaan. - Agunan harus memenuhi kriteria kualitas dan nilai tertentu. 4. Prosedur Pengajuan: - Permohonan FPJPS harus diajukan 7 hari kerja sebelum kebutuhan. - Dokumen pendukung yang diperlukan termasuk surat pernyataan dan proyeksi arus kas. 5. Pelaporan dan Pemantauan: - Bank wajib melaporkan penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas setiap hari. - Penilaian agunan harus dilakukan secara berkala. Larangan 1. Bank penerima FPJPS tidak boleh menempatkan dana di Bank Indonesia selama periode pemberian FPJPS. 2. Agunan yang digunakan tidak boleh dijual atau dijaminkan kepada pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pemantauan Agunan: - Lakukan penilaian dan pemantauan terhadap agunan secara harian. 3. Pelaporan: - Bank wajib menyampaikan laporan mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas kepada Bank Indonesia setiap hari. Laporan Terkait 1. Laporan Harian: Mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas. 2. Laporan Penilaian Agunan: Dilakukan setiap hari dan disampaikan kepada Bank Indonesia. 3. Laporan Aset Pembiayaan: Disampaikan setiap enam bulan sekali. Regulasi Acuan - Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 sebagai dasar hukum untuk FPJPS. - Ketentuan mengenai GWM dan prinsip syariah yang berlaku dalam perbankan syariah. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013 dan menggantikan surat edaran sebelumnya yang berkaitan dengan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.