No. 15/49/DPKL

No. 15/49/DPKL

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia perihal Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

No. 15/49/DPKL

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/49/DPKL
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
4 weeks ago
Dibuat
26 August 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 December 2013

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:12

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) mengatur tentang pengelolaan informasi perkreditan di Indonesia. Surat ini menetapkan kerangka kerja untuk LPIP, termasuk persyaratan kepemilikan, pengelolaan data, dan pengawasan oleh Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa informasi perkreditan dikelola secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk melindungi data dan privasi debitur. Poin-Poin Utama 1. Tujuan dan Fungsi LPIP: - Menghimpun dan mengolah data kredit untuk menghasilkan informasi perkreditan. - Menyediakan informasi yang komprehensif bagi lembaga keuangan dan non-lembaga keuangan. 2. Kepemilikan LPIP: - Pemegang saham harus berbentuk badan hukum Indonesia. - Kepemilikan asing dibatasi maksimal 20% dan harus memenuhi syarat pengalaman di industri perkreditan. 3. Pengawasan dan Pengelolaan: - Bank Indonesia melakukan pengawasan melalui pemeriksaan on-site dan analisis laporan off-site. - LPIP wajib menerapkan tata kelola yang baik dan menjaga kerahasiaan data. 4. Persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris: - Anggota direksi dan dewan komisaris harus memiliki integritas, komitmen, dan pengalaman di bidang perkreditan. 5. Penggunaan Tenaga Kerja Asing: - LPIP dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan syarat tertentu dan harus melaporkan rencana penggunaan kepada Bank Indonesia. 6. Perizinan: - LPIP harus mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha dari Bank Indonesia dengan dokumen pendukung yang lengkap. 7. Kewajiban LPIP: - Menjaga akurasi, keamanan, dan kerahasiaan data. - Menyusun laporan berkala kepada Bank Indonesia. 8. Penanganan Pengaduan: - LPIP harus memiliki prosedur untuk menangani pengaduan dari debitur atau nasabah terkait ketidakakuratan data. Larangan - LPIP dilarang memiliki pemegang saham yang tidak memenuhi syarat atau berasal dari pinjaman yang tidak sah. - Dilarang menggunakan data untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: LPIP harus mengajukan permohonan izin usaha dan persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia. 2. Penyusunan Laporan: LPIP wajib menyusun dan mengirimkan laporan bulanan, semesteran, dan tahunan kepada Bank Indonesia. 3. Pengelolaan Data: LPIP harus memastikan bahwa data dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan tahunan yang mencakup informasi umum, laporan keuangan, dan penggunaan tenaga kerja asing. - Laporan penggunaan tenaga kerja asing yang mencakup kualifikasi dan program alih pengetahuan. Regulasi Acuan - Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. - Undang-Undang terkait perlindungan data dan informasi, serta ketentuan yang mengatur tentang lembaga keuangan. Dokumen ini berlaku sejak tanggal 5 Desember 2013 dan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.