No. 24/OJK.03/2015

No. 24/OJK.03/2015

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah

No. 24/OJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/OJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
28 August 2026
Tanggal DiTetapkan
27 November 2015
Tanggal DiUndangkan
08 December 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015

Sub Category

Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:22

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/POJK.03/2015 mengatur tentang produk dan aktivitas bank syariah serta unit usaha syariah. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola risiko yang terkait dengan inovasi produk dan aktivitas di sektor perbankan syariah, sambil tetap menjaga prinsip syariah, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bank syariah dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bertanggung jawab. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, dan prinsip syariah. - Kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah. 2. Pengembangan Produk dan Aktivitas Baru: - Bank dapat menerbitkan produk baru dengan syarat tertentu. - Rencana penerbitan produk baru harus dicantumkan dalam rencana bisnis bank. 3. Pengelolaan Risiko: - Bank wajib memiliki kebijakan tertulis untuk mengelola risiko produk dan aktivitas baru. - Evaluasi oleh Dewan Pengawas Syariah diperlukan untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah. 4. Perizinan dan Pelaporan: - Persetujuan OJK diperlukan untuk produk dan aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi. - Laporan realisasi penerbitan produk baru harus disampaikan dalam waktu yang ditentukan. 5. Penghentian Produk dan Aktivitas: - Bank dapat menghentikan produk atau aktivitas berdasarkan pertimbangan tertentu. - Rencana penghentian harus dilaporkan kepada OJK. 6. Sanksi: - Sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan teguran tertulis. Larangan 1. Tanpa Persetujuan: - Bank dilarang menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru tanpa persetujuan OJK jika tidak tercantum dalam kodifikasi. 2. Penghentian Aktivitas: - Dilarang melakukan penawaran atau transaksi baru atas produk yang dihentikan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pencantuman Rencana Bisnis: - Bank harus mencantumkan rencana penerbitan produk baru dalam rencana bisnis tahunan. 2. Pengajuan Permohonan: - Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK paling lambat 30 hari sebelum penerbitan produk baru. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan realisasi penerbitan dan penghentian produk dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi: - Laporan realisasi penerbitan produk baru harus disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah penerbitan. 2. Laporan Penghentian: - Laporan rencana penghentian produk harus disampaikan 10 hari kerja sebelum penghentian. 3. Dokumen Pendukung: - Semua laporan harus disertai dokumen pendukung yang ditentukan oleh OJK. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengembangan dan pengelolaan produk serta aktivitas bank syariah, dengan penekanan pada prinsip syariah dan perlindungan nasabah. Bank syariah diharapkan dapat beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab, serta mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.