48/PADK.06/2025

48/PADK.06/2025

Regulasi Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

48/PADK.06/2025

Tahun

2025

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
48/PADK.06/2025
Tahun
2025
Jenis Regulasi
Peraturan ADK (Anggota Dewan Komisioner) Level 4
Category
PVML
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
28 August 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2025
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
30 December 2025

Sub Category

Lembaga Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Peraturan Lainnya - PVML

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Nomor: 42

2024 dirujuk

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

Nomor: 38

1999 dirujuk

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 66

2007 dirujuk

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 53

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

5 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Nomor: 7/SEOJK.05/2021

2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Nomor: 11/SEOJK.05/2020

2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 27/SEOJK.05/2021

2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 15/SEOJK.05/2022

2022

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Nomor: 19/SEOJK.06/2024

2024

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:39

Short Review Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 48/PADK.06/2025 mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha mereka. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup: Peraturan ini berlaku untuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Manajemen Risiko: Lembaga diwajibkan untuk memiliki pedoman manajemen risiko yang mencakup struktur organisasi, penilaian risiko, dan pelaporan. 3. Penyesuaian Kebijakan: Lembaga yang sudah memiliki kebijakan manajemen risiko harus menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan ini dalam waktu enam bulan. 4. Pengawasan: OJK akan melakukan pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko di lembaga-lembaga tersebut. 5. Pelaporan: Lembaga harus menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri terkait penerapan manajemen risiko. Larangan 1. Tidak Mematuhi Kebijakan: Lembaga dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. 2. Mengabaikan Penilaian Risiko: Lembaga tidak boleh mengabaikan proses identifikasi dan penilaian risiko yang dapat mempengaruhi operasional mereka. 3. Tidak Melaporkan: Lembaga tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk melaporkan hasil penilaian manajemen risiko kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Pedoman: Lembaga harus menyusun dan memperbarui pedoman manajemen risiko sesuai dengan ketentuan dalam peraturan. 2. Pelatihan SDM: Lembaga harus memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam manajemen risiko memiliki kompetensi yang memadai. 3. Monitoring dan Evaluasi: Lembaga harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan manajemen risiko. Laporan yang Harus Disiapkan 1. Laporan Penilaian Risiko: Lembaga harus menyusun laporan penilaian risiko yang mencakup semua aspek manajemen risiko yang diterapkan. 2. Laporan Kepatuhan: Lembaga harus menyusun laporan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan OJK. 3. Laporan Audit Internal: Lembaga harus melakukan audit internal dan menyusun laporan hasil audit terkait manajemen risiko. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024: Sebagai dasar hukum yang mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga-lembaga keuangan. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan: Beberapa surat edaran yang sebelumnya berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya peraturan ini. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan lembaga keuangan dalam menghadapi risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.