No. 16/SEOJK.03/2015

No. 16/SEOJK.03/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Bank Perkreditan Rakyat

No. 16/SEOJK.03/2015

Tahun

2015

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/SEOJK.03/2015
Tahun
2015
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
28 August 2026
Tanggal DiTetapkan
25 May 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 May 2015

Sub Category

BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:34

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 16/SEOJK.03/2015 mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pendirian, perizinan, dan operasional BPR, termasuk ketentuan mengenai modal disetor, persyaratan pemohon, serta prosedur pengajuan izin. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BPR beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat berkontribusi pada perekonomian lokal. Poin-Poin Utama 1. Pengajuan Permohonan Izin: - Menggunakan format yang ditetapkan oleh OJK. - Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang lengkap. 2. Pendirian BPR: - Modal disetor minimum bervariasi berdasarkan zona: - Zona 1: Rp14.000.000.000 - Zona 2: Rp8.000.000.000 - Zona 3: Rp6.000.000.000 - Zona 4: Rp4.000.000.000 - OJK dapat menetapkan modal disetor lebih tinggi berdasarkan pertimbangan tertentu. 3. Persetujuan Prinsip: - Permohonan disampaikan oleh calon Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan dokumen yang lengkap. - Dokumen termasuk rancangan akta pendirian, data kepemilikan, dan surat pernyataan dari calon pemegang saham. 4. Kegiatan Layanan: - BPR dapat menyediakan layanan menggunakan kartu ATM dan kartu debet dengan persetujuan OJK. - Kegiatan layanan harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 5. Studi Kelayakan: - Diperlukan untuk pembukaan kantor cabang BPR, mencakup analisis pasar, strategi bisnis, dan aspek keuangan. Larangan 1. Penggunaan Modal: - Setoran modal tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank lain. - Tidak boleh ada pengalihan kepemilikan saham tanpa persetujuan OJK. 2. Kepemilikan Saham: - Calon pemegang saham tidak boleh memiliki kredit macet atau sedang dalam proses hukum. 3. Kegiatan Usaha: - BPR tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat merugikan nasabah atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Dokumen: - Menyusun dan melengkapi dokumen sesuai dengan format yang ditetapkan OJK untuk pengajuan izin. 2. Analisis Kelayakan: - Melakukan studi kelayakan yang komprehensif sebelum mendirikan BPR atau membuka kantor cabang. 3. Pengumuman Perubahan: - Mengumumkan perubahan nama atau bentuk hukum BPR kepada masyarakat dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - BPR wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK mengenai kinerja dan kondisi keuangan. 2. Laporan Perubahan Modal: - Setiap perubahan dalam struktur modal harus dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Kegiatan Usaha: - BPR harus melaporkan kegiatan usaha secara berkala, termasuk penggunaan dana dan penyaluran kredit. Dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini, BPR diharapkan dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.