SEOJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
No. 10.SEOJK.03/2014
Tahun
2014
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 10.SEOJK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Syariah
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 31 August 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 11 June 2014
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 11 June 2014
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 8/POJK.03/2014 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor: 13/23/PBI/2011 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak Nomor: 8/6/PBI/2006 |
2006 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
01 Sep 2026 06:55
Short Review
31 Aug 2026 13:31
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.