No. 10.SEOJK.03/2014

No. 10.SEOJK.03/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

No. 10.SEOJK.03/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10.SEOJK.03/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
31 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 June 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 June 2014

Sub Category

Bank Umum BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 8/POJK.03/2014

2014 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 13/23/PBI/2011

2011 dirujuk

Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak

Nomor: 8/6/PBI/2006

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 06:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di bank syariah, serta untuk memastikan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Poin-Poin Utama 1. Tujuan dan Latar Belakang: - Meningkatkan inovasi dalam produk dan jasa perbankan syariah. - Mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan lebih dini melalui penerapan manajemen risiko yang baik. 2. Tanggung Jawab Manajemen: - Manajemen bank bertanggung jawab penuh atas tingkat kesehatan dan pengelolaan bank. - Wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) secara berkala. 3. Prinsip Penilaian: - Berorientasi Risiko: Penilaian berdasarkan risiko yang dihadapi bank. - Proporsionalitas: Parameter penilaian disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha bank. - Materialitas dan Signifikansi: Memperhatikan faktor-faktor penting dalam penilaian. - Komprehensif dan Terstruktur: Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh. 4. Tata Cara Penilaian: - Penilaian dilakukan secara individual dan konsolidasi dengan pendekatan Risk-based Bank Rating (RBBR). - Penilaian mencakup faktor Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. 5. Faktor-Faktor Penilaian: - Risiko Kredit, Pasar, Likuiditas, Operasional, Hukum, Stratejik, Kepatuhan, Reputasi, Imbal Hasil, dan Investasi. - Kualitas penerapan manajemen risiko harus dievaluasi secara menyeluruh. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan penerapan manajemen risiko yang memadai. - Dilarang melakukan penilaian kesehatan bank tanpa memperhatikan prinsip GCG. - Tidak boleh ada pengabaian terhadap risiko inheren yang dapat mempengaruhi kinerja bank. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi Manajemen Risiko: - Bank harus menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. - Melakukan penilaian risiko secara berkala dan mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. 2. Penerapan GCG: - Memastikan bahwa semua aspek GCG diterapkan dengan baik dalam operasional bank. - Melakukan evaluasi dan audit internal secara rutin. 3. Laporan Penilaian: - Menyusun laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang mencakup semua faktor penilaian. - Melaporkan hasil penilaian kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank: - Memuat peringkat individu dan konsolidasi dari faktor-faktor penilaian. 2. Laporan Profil Risiko: - Menyediakan analisis mendalam tentang risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. 3. Laporan GCG, Rentabilitas, dan Permodalan: - Menyajikan analisis kinerja bank dalam aspek GCG, rentabilitas, dan permodalan. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko dan penerapan prinsip GCG dalam bank umum syariah dan unit usaha syariah. Bank diharapkan dapat melakukan penilaian kesehatan secara mandiri dan melaporkan hasilnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Short Review

31 Aug 2026 13:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan kesehatan bank melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance dan manajemen risiko yang lebih baik. Penilaian dilakukan secara berkala dan mencakup berbagai faktor risiko, termasuk risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, strategis, kepatuhan, reputasi, imbal hasil, dan investasi. Poin-Poin Utama 1. Tanggung Jawab Manajemen: Manajemen bank bertanggung jawab penuh atas kesehatan bank dan wajib melakukan penilaian sendiri secara berkala. 2. Prinsip Penilaian: - Berorientasi Risiko: Mengidentifikasi risiko yang dapat mempengaruhi kinerja bank. - Proporsionalitas: Menggunakan parameter yang sesuai dengan karakteristik bank. - Materialitas dan Signifikansi: Memperhatikan faktor-faktor yang signifikan dalam penilaian. - Komprehensif dan Terstruktur: Melakukan analisis menyeluruh dan sistematis. 3. Tata Cara Penilaian: Penilaian dilakukan dengan pendekatan Risk-based Bank Rating (RBBR) dan mencakup penilaian individual dan konsolidasi. 4. Faktor Penilaian: Terdapat beberapa faktor penilaian yang harus diperhatikan, seperti Profil Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan. Larangan - Bank tidak boleh mengabaikan penerapan manajemen risiko yang memadai. - Dilarang melakukan penilaian kesehatan bank tanpa memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam regulasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: Bank harus menerapkan manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. 2. Penilaian Berkala: Melakukan penilaian kesehatan bank secara berkala dan menyusun laporan hasil penilaian. 3. Tindakan Perbaikan: Mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil penilaian. Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penilaian: Menyusun laporan yang mencakup analisis risiko, penerapan Good Corporate Governance, dan kinerja rentabilitas serta permodalan. 2. Laporan Penilaian Faktor Profil Risiko: Melakukan analisis mendalam terhadap faktor risiko yang dihadapi bank. 3. Laporan Konsolidasi: Jika bank memiliki perusahaan anak, dampak kinerja perusahaan anak terhadap kesehatan bank harus diperhitungkan. Regulasi Acuan - POJK No. 8/POJK.03/2014: Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. - PBI No. 13/23/PBI/2011: Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. - PBI No. 8/6/PBI/2006: Tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia dengan memastikan bahwa bank-bank syariah beroperasi dengan baik dan sehat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.