33 Tahun 2025

33 Tahun 2025

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

33 Tahun 2025

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33 Tahun 2025
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
31 August 2026
Tanggal DiTetapkan
11 December 2025
Tanggal DiUndangkan
19 December 2025
Tanggal Berlaku
01 January 2026

Sub Category

Asuransi Dana Pensiun

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 diubah

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 28/POJK.05/2020

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 11

2025

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 16:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan berbasis risiko terhadap PPDP, dengan menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini dilakukan secara individual dan konsolidasi, serta mengharuskan PPDP untuk melaporkan hasil penilaian kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PPDP mencakup perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. - Penilaian mencakup tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. 2. Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau tingkat kesehatan PPDP. 3. Penilaian: - Penilaian dilakukan minimal sekali setahun dan harus menggunakan pendekatan risiko. - Hasil penilaian harus disampaikan kepada OJK dan Dewan Komisaris. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, atau denda administratif. 5. Mekanisme Penyampaian: - Hasil penilaian harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK. Larangan - PPDP dilarang untuk tidak melakukan penilaian tingkat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang menyampaikan hasil penilaian yang tidak akurat atau tidak tepat waktu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian: - PPDP wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan secara rutin dan menyeluruh. 2. Pelaporan: - Hasil penilaian harus dilaporkan kepada OJK dan Dewan Komisaris sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 3. Memperbaiki Kelemahan: - Jika terdapat kelemahan dalam penilaian, PPDP harus mengambil langkah perbaikan yang diperlukan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penilaian Sendiri: - Dilakukan minimal sekali dalam setahun dan harus disetujui oleh Direksi sebelum disampaikan ke OJK. - Laporan Pengkinian: - Jika ada perubahan signifikan dalam kondisi PPDP, pengkinian penilaian harus dilakukan dan dilaporkan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.