No. 19 Tahun 2022

No. 19 Tahun 2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana

No. 19 Tahun 2022

Tahun

2026

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 Tahun 2022
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 October 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

15 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Nomor: 35/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Nomor: 33/POJK.03/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 10/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

Nomor: 16/POJK.05/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Nomor: 29/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Nomor: 40/POJK.03/2019

2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Nomor: 2/POJK.03/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 9/POJK.05/2022

2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 10/POJK.05/2022

2022

Peraturan Bank Indonesia tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara

Nomor: 10/39/PBI/2008

2008

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Nomor: 45/POJK.03/2017

2017

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:01

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2022 menetapkan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan dalam menangani debitur yang terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit, dan pemberian penyediaan dana baru. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Regulasi: Memberikan perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan yang beroperasi di daerah dan sektor yang terkena dampak bencana. 2. Definisi Bencana: Termasuk bencana alam dan nonalam yang mengganggu kehidupan masyarakat dan ekonomi. 3. Kriteria Penetapan Daerah/Sektor Terdampak: Meliputi luas wilayah, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, dan dampak terhadap debitur. 4. Perlakuan Khusus untuk Bank: - Penetapan kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran. - Restrukturisasi kredit atau pembiayaan. - Pemberian penyediaan dana baru. 5. Perlakuan Khusus untuk Pasar Modal: OJK dapat menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal di daerah terdampak. 6. Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank: Ketentuan yang sama berlaku dengan penyesuaian tertentu. Larangan - Penyalahgunaan perlakuan khusus yang dapat menyebabkan moral hazard. - Mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penerapan kebijakan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bank dan LJK: - Menerapkan kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit sesuai dengan ketentuan OJK. - Melaporkan kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam sistem layanan informasi keuangan. 2. OJK: - Menetapkan daerah dan sektor yang terkena dampak bencana. - Mengawasi penerapan perlakuan khusus oleh lembaga jasa keuangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan bulanan mengenai kualitas aset dan restrukturisasi kredit kepada OJK. - Dokumentasi permohonan dan persetujuan restrukturisasi pendanaan oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. - Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015, 4/POJK.05/2018, dan peraturan lainnya yang relevan. Regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang terdampak bencana dengan memberikan dukungan yang tepat bagi lembaga jasa keuangan dan debitur.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.