No. 15/22/DPbS

No. 15/22/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edar Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

No. 15/22/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/22/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Perbankan
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
01 September 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 June 2013

Sub Category

BPR Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

01 Sep 2026 06:47

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 memberikan pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan BPRS sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Poin-Poin Utama 1. Definisi Dewan Pengawas Syariah (DPS): - DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah. 2. Prinsip Syariah: - Kegiatan BPRS harus bebas dari unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. 3. Risiko: - Penerapan prinsip syariah membawa risiko reputasi, kepatuhan, dan hukum bagi BPRS. 4. Pengawasan: - DPS melakukan pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru serta kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan jasa lainnya. 5. Laporan: - BPRS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan penerapan prinsip syariah secara semesteran kepada Bank Indonesia. Larangan 1. Transaksi yang Mengandung Unsur: - Dilarang melakukan transaksi yang mengandung riba, maisir, gharar, haram, atau zalim. 2. Pengembangan Produk Tanpa Fatwa: - Dilarang mengembangkan produk dan aktivitas baru tanpa dukungan fatwa dari DSN-MUI. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengawasan Rutin: - DPS harus melakukan pemeriksaan rutin di kantor BPRS minimal satu kali sebulan. 2. Penyampaian Laporan: - BPRS harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan setiap semester kepada Bank Indonesia. 3. Kaji Ulang Produk Baru: - DPS harus mengkaji ulang semua produk baru untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. 4. Pemeriksaan Dokumen: - Melakukan pemeriksaan dokumen transaksi untuk memastikan pemenuhan syarat dan rukun dalam akad. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pengawasan: - Laporan semesteran yang mencakup kertas kerja pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru serta kegiatan usaha BPRS. 2. Risalah Rapat: - Menyusun risalah rapat pengawasan penerapan prinsip syariah. 3. Format Laporan: - Menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran untuk laporan yang disampaikan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. - Fatwa DSN-MUI yang relevan dengan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan syariah. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 dan menggantikan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.