No. 15/ 8/DPbS

No. 15/ 8/DPbS

Regulasi Surat Edaran Bank Indonesia — Level 4

Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Modal Inti

No. 15/ 8/DPbS

Tahun

2013

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/ 8/DPbS
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran Bank Indonesia Level 4
Category
Syariah
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
01 September 2026
Tanggal DiTetapkan
27 March 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 March 2013

Sub Category

Bank Umum Perbankan Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Nomor: 14/26/PBI/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

02 Sep 2026 01:21

Short Review Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/8/DPbS yang diterbitkan pada 27 Maret 2013 mengatur tentang pembukaan jaringan kantor Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan modal inti. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembukaan kantor baru didasarkan pada kemampuan keuangan yang memadai dan mendukung pemerataan layanan perbankan di seluruh wilayah Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur dalam surat edaran ini. - Pembukaan jaringan kantor mencakup berbagai jenis kantor, baik di dalam maupun luar negeri. 2. Kriteria Pembukaan Kantor: - Pembukaan jaringan kantor harus didukung oleh modal inti yang mencukupi. - Bank didorong untuk memperluas layanan ke wilayah yang kurang terlayani. 3. Zona dan Koefisien: - Wilayah Indonesia dibagi menjadi enam zona berdasarkan tingkat kejenuhan dan pembangunan. - Setiap zona memiliki koefisien yang mempengaruhi perhitungan alokasi modal inti. 4. Biaya Investasi: - Biaya investasi untuk pembukaan kantor bervariasi tergantung pada jenis dan lokasi kantor. 5. Perhitungan Alokasi Modal Inti: - Bank harus menghitung alokasi modal inti berdasarkan koefisien zona dan biaya investasi. - Ketersediaan modal inti harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). 6. Insentif untuk Pembiayaan UMKM: - Bank yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dapat memperoleh insentif tambahan untuk pembukaan kantor. 7. Kewajiban Pembukaan di Zona Tertentu: - Pembukaan kantor di zona jenuh harus diimbangi dengan pembukaan di zona yang kurang jenuh. Larangan 1. Pembukaan Kantor Tanpa Ketersediaan Modal Inti: - Bank tidak boleh membuka kantor jika tidak memiliki ketersediaan modal inti yang positif. 2. Pembukaan di Zona Jenuh Tanpa Kewajiban: - Bank tidak dapat membuka kantor di zona jenuh tanpa memenuhi kewajiban pembukaan di zona yang kurang terlayani. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perhitungan dan Penyampaian RBB: - Bank harus menghitung ketersediaan alokasi modal inti dan mencantumkannya dalam RBB yang direvisi. 2. Evaluasi Kinerja: - Bank perlu mengevaluasi kinerja penyaluran pembiayaan kepada UMKM untuk mendapatkan insentif. 3. Patuhi Ketentuan Zona: - Bank harus mematuhi ketentuan mengenai pembukaan kantor di zona yang ditetapkan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Ketersediaan Modal Inti: - Bank wajib melaporkan ketersediaan modal inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Penyaluran Pembiayaan: - Bank harus melaporkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM sebagai bagian dari evaluasi kinerja. 3. Revisi RBB: - Bank harus menyampaikan revisi RBB yang mencakup penyesuaian rencana pembukaan jaringan kantor kepada Bank Indonesia. Kesimpulan Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembukaan jaringan kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan modal dan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pemerataan layanan perbankan di seluruh Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.