No. 13/POJK.05/2022

No. 13/POJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

No. 13/POJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 13/POJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 July 2022
Tanggal DiUndangkan
08 July 2022
Tanggal Berlaku
22 July 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Nomor: 20

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.05/2022 mengatur pengawasan terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang berstatus sebagai badan usaha milik negara ini beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif. Poin-Poin Utama 1. Status Perusahaan: PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai lembaga jasa keuangan dan bagian dari konglomerasi keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. 2. Pengawasan: OJK melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap perusahaan, termasuk pemeriksaan berkala dan analisis laporan. 3. Manajemen Risiko: Perusahaan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, mencakup berbagai jenis risiko (strategis, operasional, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi). 4. Tata Kelola: Perusahaan harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk keterbukaan, akuntabilitas, dan kewajaran. 5. Sanksi Administratif: Terdapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan kemungkinan rekomendasi kepada pemegang saham jika pelanggaran berlanjut. 6. Pelaporan: Perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala, termasuk laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan kepada OJK. Larangan 1. Menghambat Pengawasan: Perusahaan dan pihak terkait dilarang menghambat proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK. 2. Ketidakpatuhan: Dilarang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk tidak melakukan langkah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: Perusahaan harus secara aktif menerapkan manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, dan pemantauan risiko. 2. Pelaporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penerapan Tata Kelola: Mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: OJK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan. 2. Laporan Penerapan Tata Kelola: Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik setiap akhir tahun buku. 3. Laporan Penilaian Tingkat Risiko: Perusahaan harus menyampaikan hasil penilaian tingkat risiko kepada OJK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2022 merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan yang efektif terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dengan penekanan pada manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Ketaatan terhadap peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.