No. 12/POJK.05/2022

No. 12/POJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

"Pembiayaan Sekunder Perumahan Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan"

No. 12/POJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 12/POJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 July 2022
Tanggal DiUndangkan
07 July 2022
Tanggal Berlaku
07 July 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 100

2020 dirujuk

Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 19

2005 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:20

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.05/2022 mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang efisien dan terjangkau, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek prudensial dalam pengelolaan PPSP. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pembiayaan Sekunder Perumahan: Penyaluran dana jangka menengah/panjang kepada kreditur asal melalui sekuritisasi. - PPSP: Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan. 2. Kewajiban PPSP: - Melaporkan pembukaan kantor cabang dalam waktu 15 hari kerja. - Menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap akhir tahun buku. - Melaporkan pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah dalam waktu 15 hari kerja. 3. Struktur Organisasi: - PPSP wajib memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk fungsi administrasi, pemasaran, sekuritisasi, analisis kelayakan, pengelolaan keuangan, manajemen risiko, dan kepatuhan. 4. Kegiatan Usaha: - Kegiatan usaha PPSP mencakup sekuritisasi, penyaluran pinjaman, peningkatan kapasitas, dan tugas khusus dari pemerintah. 5. Prinsip Syariah: - Kegiatan usaha dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. 6. Sanksi dan Pengawasan: - Direksi PPSP yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Larangan - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. - Melakukan penyaluran pinjaman tanpa memenuhi syarat agunan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. PPSP: - Menyusun dan melaporkan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan OJK. - Mematuhi semua ketentuan terkait pelaporan dan pengawasan. 2. OJK: - Melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap PPSP. - Menilai dan meminta perbaikan terhadap kebijakan dan prosedur yang tidak sesuai. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Pembukaan Kantor Cabang: Dilaporkan dalam waktu 15 hari kerja. 2. Laporan Audit Internal: Setiap 3 bulan. 3. Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Setiap akhir tahun buku, disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya. 4. Laporan Pelaksanaan Tugas Khusus: Dalam waktu 15 hari kerja setelah kegiatan dilaksanakan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 yang diubah oleh POJK 12/2022. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pasar pembiayaan sekunder perumahan yang lebih teratur dan berkelanjutan, serta memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.