No. 10/POJK.05/2022

No. 10/POJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

No. 10/POJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/POJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
29 June 2022
Tanggal DiUndangkan
04 July 2022
Tanggal Berlaku
04 July 2022

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Nomor: 77/POJK.01/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:24

Short Review of POJK No. 10/POJK.05/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. POJK ini menggantikan peraturan sebelumnya (POJK No. 77/POJK.01/2016) untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - LPBBTI sebagai layanan keuangan berbasis teknologi informasi. - Penyelenggara LPBBTI harus berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas. 2. Kepemilikan dan Modal: - Modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar. - Kepemilikan asing dibatasi maksimal 85% dari modal disetor, kecuali untuk perusahaan terbuka. 3. Kewajiban Penyelenggara: - Menggunakan sistem elektronik yang terdaftar dan dikuasai oleh penyelenggara. - Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 5. Pengelolaan Data Pribadi: - Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan pemilik data untuk penggunaan data pribadi. - Data pribadi harus disimpan selama minimal 5 tahun setelah berakhirnya hubungan usaha. 6. Pengembalian Izin Usaha: - Prosedur untuk menghentikan kegiatan operasional dan pengembalian izin usaha diatur secara rinci. Larangan 1. Kepemilikan Saham: - Dilarang memiliki saham oleh pihak asing melebihi batas yang ditentukan. - Dilarang memiliki modal dari sumber yang tidak sah (misalnya, pencucian uang). 2. Penggunaan Data: - Dilarang menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data. 3. Kegiatan Usaha: - Dilarang melakukan kegiatan usaha setelah pencabutan izin tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pengguna. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran Sistem Elektronik: - Penyelenggara harus mendaftarkan sistem elektronik yang digunakan untuk LPBBTI. 2. Pelaporan: - Penyelenggara wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan, penggabungan, atau peleburan kepada OJK. 3. Kepatuhan terhadap Data Pribadi: - Penyelenggara harus memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan Posisi Keuangan: Harus disampaikan setelah pencabutan izin usaha. - Laporan RUPS: Harus dilaporkan kepada OJK terkait perubahan kepemilikan atau penggabungan. - Laporan Pengelolaan Data: Harus mencakup mekanisme penghapusan data pribadi sesuai permintaan pemilik data. Kesimpulan POJK No. 10/POJK.05/2022 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi di Indonesia, dengan penekanan pada perlindungan pengguna dan kepatuhan terhadap regulasi. Penyelenggara diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan keamanan dalam industri keuangan digital.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.