No. 9/POJK.05/2022

No. 9/POJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

No. 9/POJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/POJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 June 2022
Tanggal DiUndangkan
23 June 2022
Tanggal Berlaku
14 June 2022

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 40

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:29

Short Review of POJK No. 9/POJK.05/2022 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.05/2022 mengatur tentang pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap LPEI, memastikan kesehatan lembaga, dan mendorong penerapan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko dalam operasionalnya. Dengan menggantikan POJK sebelumnya, regulasi ini juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Ruang Lingkup Pengawasan: OJK melakukan pengawasan terhadap kesehatan LPEI dan kepatuhan terhadap peraturan. 2. Tingkat Kesehatan: LPEI wajib memelihara dan meningkatkan tingkat kesehatan melalui manajemen risiko yang baik. 3. Prinsip Syariah: LPEI dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan ketentuan tertentu. 4. Sanksi Administratif: Terdapat sanksi bagi anggota Dewan Direktur dan pegawai yang melanggar ketentuan. 5. Penilaian Kesehatan: Penilaian dilakukan setiap tahun dan harus dilaporkan kepada OJK. Larangan - LPEI dilarang untuk tidak mematuhi ketentuan mengenai tingkat kesehatan dan manajemen risiko. - Anggota Dewan Direktur dan pegawai dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kesehatan LPEI. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Manajemen Risiko: LPEI harus menerapkan manajemen risiko yang komprehensif dan terstruktur. 2. Pelaporan Berkala: LPEI wajib menyampaikan laporan kesehatan dan kepatuhan kepada OJK secara berkala. 3. Pembentukan Unit Usaha Syariah: Jika beroperasi berdasarkan prinsip syariah, LPEI harus membentuk unit usaha syariah dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kesehatan LPEI: Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 15 Februari setiap tahun. 2. Laporan Penilaian Diri: Harus dilakukan secara tahunan dan disetujui oleh Direktur Eksekutif. 3. Laporan Rencana Tindak: Jika terdapat masalah signifikan dalam penilaian kesehatan, LPEI harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK No. 40/POJK.05/2015 yang telah digantikan oleh POJK No. 9/POJK.05/2022. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan transparansi LPEI, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemangku kepentingan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.