No. 7/POJK.05/2022

No. 7/POJK.05/2022

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

No. 7/POJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/POJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 May 2022
Tanggal DiUndangkan
18 May 2022
Tanggal Berlaku
18 May 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 merupakan perubahan atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kompleksitas dan risiko yang semakin meningkat dalam industri perusahaan pembiayaan, serta untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial yang diperlukan agar ekosistem industri tetap sehat. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan surat berharga yang terkait dengan saham untuk tujuan tertentu. Poin-Poin Utama 1. Larangan Kepemilikan Saham: - Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan/atau surat berharga yang memiliki underlying berbentuk saham untuk: - Investasi jangka pendek. - Jual beli. - Manajemen arus kas. - Penyertaan modal di luar pengembangan usaha. 2. Pengecualian: - Kepemilikan saham diperbolehkan jika dilakukan melalui penyertaan langsung untuk tujuan investasi jangka panjang dan pengembangan usaha. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan. - Pembekuan kegiatan usaha. - Pencabutan izin usaha. - Sanksi dapat diberikan secara bertahap dan memiliki masa berlaku tertentu. 4. Kewajiban Pengalihan Saham: - Perusahaan yang sudah memiliki saham dan/atau surat berharga yang dilarang harus mengalihkan kepemilikan tersebut dalam waktu satu tahun setelah peraturan diundangkan. 5. Tujuan Peraturan: - Memperkuat pengaturan aspek prudensial dan memastikan perusahaan pembiayaan memiliki permodalan yang cukup untuk menyerap risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Audit Internal: - Perusahaan pembiayaan perlu melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru ini. 2. Pengalihan Saham: - Segera mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam waktu satu tahun. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: - Melaksanakan pelatihan bagi manajemen dan karyawan mengenai ketentuan baru dan implikasinya terhadap operasional perusahaan. 4. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan berkala kepada OJK mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: - Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan POJK yang baru. 2. Laporan Pengalihan Saham: - Laporan mengenai proses pengalihan saham dan surat berharga yang telah dilakukan. 3. Laporan Risiko: - Laporan mengenai penilaian risiko yang dihadapi perusahaan dan langkah mitigasi yang diambil. Kesimpulan Perubahan dalam POJK Nomor 7/POJK.05/2022 ini bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor perusahaan pembiayaan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi dengan sehat dan berkelanjutan. Mematuhi ketentuan baru ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga reputasi perusahaan di industri keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.