No. 5/SEOJK.05/2022

No. 5/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi

No. 5/SEOJK.05/2022

Tahun

2022

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/SEOJK.05/2022
Tahun
2022
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 March 2022

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

Nomor: 23/POJK.05/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Nomor: 69/POJK.05/2016

2016 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:44

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/SEOJK.05/2022 Surat Edaran ini mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dalam konteks perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Surat ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pemasaran, pengelolaan, dan pelaporan produk PAYDI, serta memastikan perlindungan bagi pemegang polis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kriteria Produk: - PAYDI adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan risiko kematian dan manfaat investasi. - Kriteria desain PAYDI harus mencakup proporsi perlindungan, masa pertanggungan, dan strategi investasi yang spesifik. 2. Kriteria Perusahaan: - Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris bersertifikat, tenaga pengelola investasi berpengalaman, dan sistem informasi yang memadai. - Modal minimum untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang ingin memasarkan PAYDI ditetapkan. 3. Pengelolaan Investasi: - Pembentukan Subdana untuk investasi yang terkait dengan PAYDI harus dilakukan dengan strategi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penempatan investasi harus mematuhi batasan yang ditetapkan dan tidak boleh dilakukan pengalihan antar Subdana. 4. Pelaporan dan Transparansi: - Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan perkembangan nilai tunai, kinerja Subdana, dan rincian biaya yang dibebankan kepada pemegang polis. - Keterbukaan informasi kepada pemegang polis harus diutamakan, termasuk penjelasan mengenai manfaat, risiko, dan biaya produk. 5. Larangan: - Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan harus menghentikan pemasaran PAYDI. - Dilarang melakukan pengalihan investasi dari satu Subdana ke Subdana lain yang dikelola oleh perusahaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Memastikan Kepatuhan: - Perusahaan harus melakukan evaluasi internal untuk memastikan semua aspek dari produk PAYDI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun dan mengajukan laporan bulanan terkait Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pelatihan dan Edukasi: - Melakukan pelatihan bagi tenaga pemasaran dan pengelola investasi untuk memahami produk PAYDI dan kewajiban yang terkait. 4. Peningkatan Sistem Informasi: - Mengembangkan atau memperbarui sistem informasi untuk mendukung pengelolaan dan pelaporan produk PAYDI. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Perusahaan harus menyampaikan laporan bulanan mengenai Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi. - Laporan Kinerja Subdana: Memuat informasi terkait kinerja investasi dan perkembangan nilai tunai. - Dokumentasi Pemasaran: Perusahaan harus mendokumentasikan semua aktivitas pemasaran, termasuk rekaman penjelasan produk kepada calon pemegang polis. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi perusahaan asuransi dalam mengelola produk PAYDI. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi pemegang polis tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam industri asuransi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.