No. 5 Tahun 2023

No. 5 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi

No. 5 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 April 2023
Tanggal DiUndangkan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023

Sub Category

Asuransi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016

Nomor: 27/POJK.05/2018

2018 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:39

Short Review of POJK No. 5 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 5 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua dari POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan risiko investasi dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-hatian: Perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko investasi. 2. Batasan Penempatan Investasi: Ditetapkan batasan baru untuk penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, serta penyesuaian terhadap ketentuan yang ada sebelumnya. 3. Pengukuran Kesehatan Keuangan: Pengukuran kesehatan keuangan perusahaan mencakup tingkat solvabilitas, cadangan teknis, kecukupan investasi, ekuitas, dan dana jaminan. 4. Dana Jaminan: Perusahaan diwajibkan membentuk dana jaminan minimum 20% dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan. 5. Laporan Keuangan dan Aktuaria: Perusahaan wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan laporan aktuaris tahunan yang harus diaudit dan ditelaah oleh pihak yang terdaftar di OJK. 6. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Larangan - Hubungan Afiliasi: Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara. - Pembagian Dividen: Perusahaan yang tidak memenuhi target tingkat solvabilitas dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan kepada pemegang saham. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Tindak: Perusahaan yang melanggar batasan maksimum investasi wajib menyampaikan rencana tindak kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 3. Pembentukan Dana Jaminan: Perusahaan harus membentuk dana jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan Bulanan: Perusahaan harus menyusun dan menyampaikan laporan bulanan mengenai kesehatan keuangan dan penempatan investasi. - Laporan Aktuaris: Laporan aktuaris tahunan yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan harus disusun dan ditelaah. Kesimpulan POJK No. 5 Tahun 2023 memberikan kerangka kerja yang lebih ketat untuk pengelolaan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia. Dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.