No. 2/SEOJK.05/2022

No. 2/SEOJK.05/2022

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

No. 2/SEOJK.05/2022

Tahun

2026

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/SEOJK.05/2022
Tahun
2026
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
25 January 2022
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
25 January 2022

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 /SEOJK.05/2022

Nomor: 2 /SEOJK.05/2022

2022 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:46

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEOJK.05/2022 mengatur mengenai akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis akad yang dapat digunakan oleh LKM dalam menjalankan operasionalnya, serta ketentuan terkait sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Poin-Poin Utama 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan skala mikro. 2. Prinsip Syariah: Semua kegiatan LKM harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 3. Akad yang Digunakan: - Pembiayaan: Meliputi akad mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, istishna’, dan salam. - Sumber Pendanaan: LKM dilarang menerima pinjaman dari pihak asing, hanya diperbolehkan dari warga negara Indonesia atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia. 4. Permohonan Persetujuan Akad Lain: LKM dapat menggunakan akad lain dengan persetujuan OJK dan harus dilengkapi dengan fatwa dari Dewan Syariah. 5. Pengelolaan Simpanan: LKM dapat mengelola simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito dengan akad wadiah atau mudharabah. Larangan 1. Penerimaan Pinjaman: LKM dilarang menerima pinjaman dari pihak asing. 2. Perubahan Akad: Nisbah bagi hasil yang telah disepakati tidak dapat diubah selama jangka waktu pembiayaan, kecuali ada kesepakatan baru. 3. Bonus atau Imbalan: LKM tidak diperkenankan memperjanjikan bonus atau imbalan kepada nasabah dalam pengelolaan simpanan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Akad: LKM harus menerapkan akad yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini. 2. Pengajuan Permohonan: Jika ingin menggunakan akad lain, LKM harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung. 3. Pencatatan dan Administrasi: LKM harus memiliki sistem pencatatan dan pengadministrasian yang memadai untuk semua transaksi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Usaha: LKM wajib menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan penggunaan akad yang diterapkan. 2. Audit Syariah: LKM harus melakukan audit syariah untuk memastikan semua kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah. 3. Laporan Pengelolaan Simpanan: Harus ada laporan mengenai pengelolaan simpanan yang mencakup jenis akad yang digunakan dan hasil yang diperoleh. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi LKM yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, memastikan bahwa semua kegiatan usaha dan sumber pendanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. LKM diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.