Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
No. 2/SEOJK.05/2022
Tahun
2026
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 2/SEOJK.05/2022
- Tahun
- 2026
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 03 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 25 January 2022
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 25 January 2022
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Nomor: 19/POJK.05/2021 |
2021 | dirujuk |
|
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 /SEOJK.05/2022 Nomor: 2 /SEOJK.05/2022 |
2022 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 10:46
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.