No. 6 TAHUN 2023

No. 6 TAHUN 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

No. 6 TAHUN 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6 TAHUN 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 April 2023
Tanggal DiUndangkan
06 April 2023
Tanggal Berlaku
06 April 2023

Sub Category

IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan

Nomor: Undang-Undang Nomor 4

2023 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: Undang-Undang Nomor 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: Undang-Undang Nomor 40

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Nomor: Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016

Nomor: Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2018

2018 diubah

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: Undang-Undang Nomor 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: Undang-Undang Nomor 21

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:45

Short Review of POJK No. 6 Tahun 2023 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan risiko investasi dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah, serta memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Poin-Poin Utama 1. Prinsip Kehati-hatian: Perusahaan asuransi syariah diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko investasi. 2. Batasan Penempatan Investasi: Terdapat ketentuan baru mengenai batasan maksimum penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. 3. Pelaporan dan Transparansi: Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan bulanan secara tepat waktu kepada OJK. 4. Dana Jaminan: Perusahaan diwajibkan membentuk Dana Jaminan untuk melindungi kepentingan pemegang polis. 5. Pengawasan Syariah: Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan usaha perusahaan sesuai dengan prinsip syariah. Larangan 1. Pelanggaran Batasan Investasi: Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum yang ditetapkan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. 2. Penempatan Investasi di Luar Negeri: Dilarang melakukan penempatan investasi di luar negeri untuk polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah. 3. Hubungan Afiliasi: Bank Kustodian yang mengelola aset perusahaan dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan harus menyusun laporan keuangan tahunan dan bulanan yang sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pembentukan Dana Jaminan: Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Evaluasi dan Penyesuaian Investasi: Perusahaan harus menyesuaikan komposisi aset investasi jika terjadi pelanggaran batasan investasi dalam waktu yang ditentukan. 4. Penyampaian Laporan: Perusahaan wajib menyampaikan laporan terkait investasi dan kesehatan keuangan kepada OJK secara berkala. Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit oleh akuntan publik dan disahkan oleh RUPS. 2. Laporan Bulanan: Harus mencakup rincian investasi dan kesehatan keuangan perusahaan. 3. Laporan Aktuaris: Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban di masa depan. 4. Laporan Pihak Terkait: Daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang menerima investasi dari perusahaan. Kesimpulan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan transparansi, diharapkan perusahaan dapat mengelola risiko investasi dengan lebih baik dan menjaga kesehatan keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.