No. 30/POJK.05/2021

No. 30/POJK.05/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

No. 30/POJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 30/POJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2021
Tanggal DiUndangkan
31 December 2021
Tanggal Berlaku
31 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 2

2009 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Nomor: 11

2020 diubah

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 14/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020

Nomor: 58/POJK.05/2020

2020 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Nomor: 71/POJK.05/2016

2016 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 19/POJK.05/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

15 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 17/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Nomor: 18/POJK.03/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 30/POJK.05/2014

2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun

Nomor: 3/POJK.05/2015

2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Nomor: 2/POJK.05/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Nomor: 13/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik

Nomor: 51/POJK.03/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

Nomor: 55/POJK.05/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Nomor: 1/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 4/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

Nomor: 5/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun

Nomor: 8/POJK.05/2018

2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Nomor: 35/POJK.05/2018

2018

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:50

Short Review of POJK No. 30/POJK.05/2021 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB). Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja LJKNB dan menghindari potensi gejolak yang dapat terjadi akibat dampak negatif dari pandemi COVID-19. Poin-Poin Utama 1. Kebijakan Countercyclical: - Kebijakan ini mencakup batas waktu penyampaian laporan berkala, penilaian kemampuan dan kepatutan, serta restrukturisasi pinjaman. 2. Perpanjangan Batas Waktu: - Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi LJKNB selama 5-30 hari kerja tergantung jenis laporan. 3. Restrukturisasi Pinjaman: - Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi pinjaman bagi penerima pinjaman yang terdampak COVID-19. 4. Ketentuan Valuasi Aktuaria: - Dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dapat tidak melakukan valuasi aktuaria jika memenuhi kriteria tertentu. 5. Masa Berlaku Kebijakan: - Kebijakan ini berlaku hingga status darurat bencana wabah COVID-19 di Indonesia berakhir, dengan batas akhir pada 17 April 2023. Larangan - Penerapan Kebijakan yang Tidak Hati-Hati: - LJKNB dilarang menerapkan kebijakan countercyclical jika dapat menyebabkan kondisi keuangan yang tidak sehat. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - LJKNB wajib menyampaikan laporan berkala melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. 2. Restrukturisasi: - Penyelenggara layanan pinjam meminjam harus mendokumentasikan permohonan restrukturisasi dan menyampaikan laporan bulanan terkait restrukturisasi pinjaman. 3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah: - Bagi LJKNB yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, penerapan kebijakan harus sesuai dengan prinsip syariah. Laporan Terkait - Format Laporan Restrukturisasi: - Laporan restrukturisasi pinjaman harus mencakup informasi mengenai jumlah penerima pinjaman, nilai outstanding pinjaman, dan rincian restrukturisasi yang dilakukan. Kesimpulan POJK No. 30/POJK.05/2021 memberikan kerangka regulasi yang penting untuk menjaga stabilitas lembaga jasa keuangan nonbank di tengah dampak pandemi COVID-19. Dengan adanya kebijakan countercyclical ini, diharapkan kinerja lembaga jasa keuangan nonbank dapat dipertahankan dan risiko yang muncul akibat pandemi dapat diminimalisir.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.