No. 5/SEOJK.05/2023

No. 5/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

No. 5/SEOJK.05/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/SEOJK.05/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 February 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
21 February 2023

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 9/POJK.05/2022

2022 dirujuk

Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

0 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:49

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2023 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2023 mengatur kewajiban penyediaan modal minimum bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan LPEI memiliki kecukupan modal yang memadai sesuai dengan profil risiko yang dihadapi, serta untuk meningkatkan stabilitas dan integritas sistem keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - LPEI, Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Prinsip Syariah, Unit Usaha Syariah, dan istilah lainnya dijelaskan secara rinci. 2. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM): - LPEI wajib memelihara rasio KPMM minimal 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). - Rasio KPMM ditentukan berdasarkan profil risiko yang dinilai dari 1 hingga 5, dengan persentase yang meningkat sesuai dengan tingkat risiko. 3. Proses Penilaian Kecukupan Modal (ICAAP): - LPEI harus melakukan ICAAP untuk menilai kecukupan modal sesuai dengan profil risiko. - Pengawasan aktif oleh Direktur Eksekutif dan Dewan Direktur sangat penting dalam proses ini. 4. Pengendalian Internal dan Pelaporan: - LPEI diwajibkan untuk memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan melakukan pelaporan berkala kepada OJK. 5. Perhitungan ATMR: - ATMR dihitung untuk Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional. - Metode perhitungan ATMR dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis risiko. 6. Penyampaian Laporan: - LPEI wajib menyampaikan laporan perhitungan rasio KPMM kepada OJK secara daring dan memastikan keakuratan laporan. Larangan 1. Penggunaan Modal: - LPEI tidak boleh menggunakan modal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK. - Pembayaran pokok, bunga, atau bagi hasil dari pinjaman subordinasi hanya dapat dilakukan jika tidak mengganggu rasio KPMM. 2. Keterlambatan Laporan: - Keterlambatan dalam penyampaian laporan perhitungan KPMM dapat dikenakan sanksi oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Implementasi ICAAP: - LPEI harus segera mengimplementasikan ICAAP yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usaha. 2. Pelaporan Berkala: - Menyusun dan menyampaikan laporan KPMM secara tepat waktu dan akurat kepada OJK. 3. Pengawasan Internal: - Memastikan adanya pengawasan internal yang efektif untuk menjaga keandalan proses ICAAP. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan KPMM: - Laporan perhitungan KPMM harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Februari setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya. 2. Dokumentasi ICAAP: - LPEI harus mendokumentasikan semua hasil pengukuran risiko dan perhitungan tingkat permodalan yang dibutuhkan. 3. Laporan Kaji Ulang: - Melakukan kaji ulang terhadap ICAAP secara berkala untuk memastikan keandalan dan akurasi proses. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2023 merupakan langkah penting dalam pengaturan kewajiban penyediaan modal minimum bagi LPEI, yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan integritas lembaga keuangan. LPEI harus mematuhi ketentuan ini untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.