No. 4/SEOJK.05/2023

No. 4/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

No. 4/SEOJK.05/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4/SEOJK.05/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 February 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
13 February 2023

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

2023 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Nomor: 9/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4/SEOJK.05/2023 mengatur tentang penyampaian Laporan Bulanan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan LPEI. Laporan Bulanan harus disusun sesuai dengan format dan tata cara yang ditetapkan oleh OJK dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi LPEI, Laporan Bulanan, Unit Usaha Syariah (UUS), Dewan Direktur, dan Direktur Eksekutif. 2. Bentuk dan Susunan Laporan Bulanan: - Laporan terdiri dari: - Laporan posisi keuangan - Laporan laba rugi komprehensif - Laporan arus kas - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas - Laporan lain sesuai ketentuan OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Direktur Pelaksana dan Petugas Penyusun: - LPEI wajib menunjuk Direktur Pelaksana yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan. - Perubahan petugas penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Penyampaian dilakukan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat disampaikan melalui email atau secara luring (offline). Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditetapkan oleh OJK. - Tidak melaporkan perubahan Direktur Pelaksana atau petugas penyusun kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun Laporan Bulanan sesuai format yang ditentukan. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan secara daring, atau melalui email jika sistem OJK tidak tersedia. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan dalam struktur organisasi yang berkaitan dengan penyusunan laporan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Format 1: Laporan Perubahan Direktur Pelaksana dan Petugas Penyusun. - Format 2: Surat Permohonan Akses Aplikasi Laporan Bulanan. - Format 3: Surat Permohonan Perubahan Akses Aplikasi Laporan Bulanan. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2013 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan LPEI serta mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.