No. 27/SEOJK.05/2021

No. 27/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

No. 27/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
11 November 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
11 November 2021

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 46/POJK.05/2020

2020 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia

Nomor: 27/SEOJK.05/2021

2021 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 10:56

Short Review Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/SEOJK.05/2021 mengatur tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam menilai kondisi kesehatan perusahaan berdasarkan aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Penilaian ini penting untuk memastikan perusahaan mampu menghadapi risiko dan tantangan yang ada, serta untuk menjaga stabilitas sektor pembiayaan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pembiayaan infrastruktur dan perusahaan pembiayaan infrastruktur didefinisikan secara jelas. - Penilaian mencakup empat faktor utama: tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. 2. Prinsip Penilaian: - Berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas, dan komprehensif. - Penilaian harus dilakukan secara individual dan konsolidasi untuk perusahaan yang memiliki anak perusahaan. 3. Tata Cara Penilaian: - Perusahaan wajib melakukan penilaian secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada OJK. - Penilaian dilakukan dengan menggunakan parameter dan indikator yang telah ditetapkan. 4. Peringkat Komposit: - Peringkat kesehatan perusahaan dibagi menjadi lima kategori (PK-1 hingga PK-5) berdasarkan hasil penilaian. 5. Laporan dan Kertas Kerja: - Format laporan dan kertas kerja penilaian harus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh OJK. Larangan - Perusahaan dilarang untuk mengabaikan penilaian risiko dan tidak melaporkan hasil penilaian kepada OJK. - Dilarang melakukan praktik yang merugikan kesehatan finansial perusahaan, seperti pengelolaan risiko yang tidak memadai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Melakukan Penilaian Berkala: - Perusahaan harus melakukan penilaian kesehatan secara berkala sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Menyusun Laporan: - Menyusun dan mengajukan laporan hasil penilaian kepada OJK dengan format yang telah ditentukan. 3. Memperhatikan Prinsip Tata Kelola: - Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam semua aspek operasional. 4. Mengelola Risiko Secara Efektif: - Mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang dihadapi perusahaan. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan harus menyusun laporan kesehatan perusahaan yang mencakup analisis tentang tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. - Laporan harus disampaikan kepada OJK dan harus mencerminkan kondisi perusahaan secara akurat dan transparan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur untuk menilai dan melaporkan kesehatan perusahaan mereka. Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan tata kelola, mengelola risiko dengan lebih baik, dan berkontribusi pada stabilitas sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.