No. 1 Tahun 2023

No. 1 Tahun 2023

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

No. 1 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
10 February 2023
Tanggal DiUndangkan
13 February 2023
Tanggal Berlaku
10 February 2023

Sub Category

Lembaga Jasa Keuangan Khusus Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Nomor: 40

2004 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 24

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja

Nomor: 2

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Nomor: 5/POJK.05/2013

2013 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:01

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 yang mengatur pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap BPJS, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melindungi pemangku kepentingan. Regulasi ini mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, serta penyesuaian ketentuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Poin-Poin Utama 1. Pengawasan OJK: OJK melakukan pengawasan terhadap BPJS yang mencakup kesehatan keuangan, tata kelola, pengelolaan investasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan kolektibilitas iuran. 2. Satuan Pengawas Internal: BPJS diwajibkan memiliki satuan pengawas internal yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama dan harus memiliki kompetensi serta pengalaman yang memadai. 3. Proses Pemeriksaan: OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap BPJS dengan mengirimkan surat pemberitahuan, dan hasil pemeriksaan harus dibahas dengan direksi BPJS. 4. Laporan Hasil Pemeriksaan: BPJS wajib menyusun laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak lanjutnya kepada OJK sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. 5. Sanksi Administratif: BPJS yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan rekomendasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atau Presiden. Larangan - BPJS dilarang menyebarluaskan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak luar tanpa persetujuan OJK. - BPJS tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Menyusun Rencana Kerja Pengawasan: Kepala satuan pengawas internal BPJS wajib menyusun rencana kerja pengawasan tahunan. 2. Menyusun Laporan: BPJS wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, laporan pengelolaan program, dan laporan aktuaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Koordinasi dengan DJSN: OJK dapat melakukan koordinasi dengan DJSN untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: Harus disusun setelah pemeriksaan dan disampaikan kepada direksi BPJS. 2. Laporan Tindak Lanjut: BPJS harus melaporkan pelaksanaan langkah-langkah tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada OJK. 3. Laporan Keuangan: BPJS wajib menyusun laporan keuangan tahunan, semesteran, dan bulanan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 5. Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh OJK. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Februari 2023.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.