Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 Tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
No. 1 Tahun 2023
Tahun
2023
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 1 Tahun 2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 03 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 10 February 2023
- Tanggal DiUndangkan
- 13 February 2023
- Tanggal Berlaku
- 10 February 2023
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor: 40 |
2004 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor: 24 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja Nomor: 2 |
2022 | dirujuk |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor: 5/POJK.05/2013 |
2013 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 09:01
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.