No. 4 Tahun 2023

No. 4 Tahun 2023

Regulasi Undang-Undang — Level 1

FAQ Ketentuan Terkait Dana Pensiun Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

No. 4 Tahun 2023

Tahun

2023

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4 Tahun 2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Undang-Undang Level 1
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
12 January 2023
Tanggal Berlaku
12 January 2023

Sub Category

Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nomor: 4

2023 dirujuk

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Nomor: 27

2022 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.5/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan PDP dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 14

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.5/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan PDP dari Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 13

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

Nomor: 33

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Nomor: 60

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Nomor: 11

1992

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:06

Short Review: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan Dana Pensiun di Indonesia. UU ini menetapkan definisi, ruang lingkup, dan ketentuan baru terkait pengelolaan Dana Pensiun, termasuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Selain itu, UU ini juga mengatur aspek-aspek seperti pengesahan, pembentukan, dan pengelolaan Dana Pensiun, serta perlindungan data peserta. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Status Dana Pensiun: - Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola program pensiun (Pasal 134). - Harus mendapatkan pengesahan dari OJK (Pasal 136). 2. Ruang Lingkup Dana Pensiun: - Terdapat dua jenis: DPPK dan DPLK (Pasal 137). 3. Pengesahan Dana Pensiun yang Sudah Ada: - Dana Pensiun yang sudah ada tidak perlu mendapatkan pengesahan ulang, tetapi harus menyesuaikan dengan UU PPSK (Pasal 320). 4. Pembentukan DPLK: - DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang memiliki izin dari OJK (Pasal 137). 5. Program Pensiun: - DPPK dapat menyelenggarakan dua program pensiun sekaligus (Pasal 138). 6. Usia Pensiun Normal: - Usia pensiun normal ditetapkan paling rendah 55 tahun (Pasal 146). 7. Perlindungan Data Peserta: - Data pribadi peserta harus dirahasiakan (Pasal 147). 8. Dewan Pengawas Syariah: - Diperlukan untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan program syariah (Pasal 144). 9. Sanksi dan Denda: - Keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda dan dianggap sebagai utang (Pasal 153). 10. Ketentuan Peralihan: - Beberapa ketentuan dari UU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPSK (Pasal 326). Larangan: - Pengurus Dana Pensiun dilarang merangkap jabatan di badan usaha lain (Pasal 144). - DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga (Pasal 169). Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pengesahan: Dana Pensiun yang sudah ada harus memastikan kepatuhan terhadap UU PPSK. 2. Pembentukan DPLK: Badan hukum yang ingin mendirikan DPLK harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK. 3. Perubahan PDP: Dana Pensiun yang ingin melakukan perubahan harus mengajukan permohonan kepada OJK (Pasal 142). 4. Pelaporan: Dana Pensiun wajib melaporkan informasi terkait kepesertaan kepada peserta (Pasal 182). Laporan-Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Pengesahan: Dana Pensiun wajib mengumumkan pengesahan OJK dalam Berita Negara. - Laporan Keuangan: Dana Pensiun harus menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan OJK. - Laporan Kinerja: Dana Pensiun harus menyampaikan laporan kinerja investasi dan pengelolaan dana kepada peserta secara berkala. Dengan demikian, UU PPSK memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terstruktur bagi pengelolaan Dana Pensiun di Indonesia, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi peserta.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.