No. 1/SEOJK.05/2023

No. 1/SEOJK.05/2023

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah

No. 1/SEOJK.05/2023

Tahun

2023

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.05/2023
Tahun
2023
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 January 2023
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 January 2023

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan IKNB Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 09:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.05/2023 mengatur tentang kewajiban penyampaian Laporan Bulanan bagi Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan lembaga penjaminan, serta untuk memenuhi regulasi yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Penjaminan: Badan hukum yang melakukan penjaminan sesuai UU No. 1 Tahun 2016. - Perusahaan Penjaminan Syariah: Badan hukum yang melakukan penjaminan syariah. - Unit Usaha Syariah (UUS): Unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Laporan Bulanan: - Terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi komprehensif, arus kas, analisis kesesuaian aset dan liabilitas, serta laporan lainnya. - Harus disusun sesuai format dan tata cara yang ditentukan oleh OJK. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan Bulanan wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Penanggung Jawab: - Direksi perusahaan harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan. - Perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun harus dilaporkan kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara daring melalui sistem OJK. - Jika sistem tidak tersedia, laporan dapat disampaikan secara luring dengan bukti validasi. 6. Ketentuan Lain: - Laporan Bulanan mulai berlaku untuk periode Januari 2023. - Surat Edaran sebelumnya (No. 11/SEOJK.05/2013) dicabut. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Bulanan tepat waktu. - Mengabaikan format dan tata cara penyampaian yang ditentukan oleh OJK. - Tidak melaporkan perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Pastikan laporan disusun sesuai format yang ditentukan dan mencakup semua informasi yang diperlukan. 2. Penunjukan Penanggung Jawab: - Direksi harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab dan melaporkan perubahan jika ada. 3. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan disampaikan tepat waktu, baik secara daring maupun luring jika diperlukan. 4. Pendaftaran User ID dan Password: - Ajukan permohonan untuk mendapatkan kode pengguna dan kata sandi untuk akses sistem OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Perubahan Anggota Direksi: Format laporan untuk melaporkan perubahan anggota Direksi yang bertanggung jawab atas laporan bulanan. - Permohonan Kode Pengguna dan Password: Format permohonan untuk mendapatkan akses ke sistem laporan bulanan. - Permohonan Perubahan Kode Pengguna dan Password: Format permohonan untuk mengubah akses yang sudah ada. Penutup Surat Edaran ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Perusahaan Penjaminan dan Unit Usaha Syariah dalam melaporkan kegiatan keuangan mereka secara transparan dan akuntabel, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.