No. 26/SEOJK.05/2021

No. 26/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

No. 26/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 November 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 November 2021

Sub Category

Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 3/POJK.05/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 26/SEOJK.05/2021

2021 diubah

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Nomor: 7/SEOJK.05/2013

2013

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:00

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 26/SEOJK.05/2021 mengatur tentang kewajiban penyampaian laporan bulanan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang mencakup berbagai aspek seperti posisi keuangan, laba rugi, arus kas, dan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: - Badan usaha yang didirikan khusus untuk pembiayaan proyek infrastruktur, termasuk yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. 2. Isi Laporan Bulanan: - Laporan posisi keuangan. - Laporan laba rugi komprehensif. - Laporan arus kas. - Laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas. - Laporan lain yang relevan. 3. Waktu Penyampaian: - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. - Jika jatuh pada hari libur, harus disampaikan pada hari kerja berikutnya. 4. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi harus menunjuk anggota yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan bulanan dan melaporkan perubahan anggota kepada OJK. 5. Tata Cara Penyampaian: - Laporan disampaikan secara online melalui sistem OJK atau email yang ditentukan. - Jika terjadi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline dengan bukti validasi. 6. Sanksi: - Sanksi administratif berupa teguran tertulis jika kewajiban penyampaian laporan tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan. Larangan - Tidak menyampaikan laporan bulanan tepat waktu. - Mengabaikan perubahan anggota Direksi atau petugas penyusun laporan tanpa melaporkannya kepada OJK. - Menggunakan format yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan bulanan sesuai dengan format dan pedoman yang ditentukan oleh OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Mengirimkan laporan bulanan tepat waktu, baik secara online maupun offline jika diperlukan. 3. Pelaporan Perubahan: - Melaporkan setiap perubahan anggota Direksi dan petugas penyusun laporan kepada OJK. 4. Uji Coba Penyampaian: - Melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sebelum periode laporan yang sebenarnya. Laporan-Laporan Terkait - Format Laporan: - Mengacu pada lampiran yang disediakan dalam surat edaran untuk menyusun laporan yang diperlukan. - Permohonan Kode Pengguna dan Kata Sandi: - Mengajukan permohonan untuk mendapatkan kode pengguna dan kata sandi untuk akses sistem pengiriman laporan. - Format Laporan Perubahan: - Menggunakan format yang ditetapkan untuk melaporkan perubahan anggota Direksi dan petugas penyusun laporan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.05/2021 menetapkan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam menyusun dan menyampaikan laporan bulanan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pembiayaan infrastruktur di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.