No. 19/POJK.05/2021

No. 19/POJK.05/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

No. 19/POJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/POJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 September 2021
Tanggal DiUndangkan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
14 September 2021

Sub Category

Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 1

2013 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 89

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Nomor: 13/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014

Nomor: 62/POJK.05/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:03

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan dan memastikan keberlangsungan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, peraturan ini menetapkan ketentuan-ketentuan penting terkait kegiatan usaha, pengelolaan risiko, dan kewajiban pelaporan bagi LKM. Poin-Poin Utama: 1. Definisi LKM: LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan skala mikro. 2. Kegiatan Usaha: LKM dapat melakukan penyaluran pinjaman, pembiayaan, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha. 3. Analisis Kelayakan: LKM wajib melakukan analisis kelayakan sebelum menyalurkan pinjaman atau pembiayaan. 4. Batas Penyaluran: Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dibatasi maksimal 10% dari ekuitas untuk satu nasabah, dan dapat meningkat hingga 20% dengan syarat tertentu. 5. Suku Bunga dan Imbal Hasil: LKM wajib melaporkan suku bunga maksimum dan imbal hasil kepada OJK setiap empat bulan. 6. Kualitas Pinjaman: LKM harus melakukan penilaian kualitas pinjaman yang disalurkan, dengan kategori lancar, diragukan, dan macet. 7. Laporan Keuangan: LKM wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan secara berkala kepada OJK. Larangan: 1. LKM dilarang menerapkan suku bunga atau imbal hasil melebihi yang telah dilaporkan kepada OJK. 2. Dilarang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan melebihi batas maksimum yang ditetapkan. 3. Dilarang memberikan informasi penyimpan dan simpanan tanpa persetujuan OJK, kecuali dalam kondisi tertentu. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pelaporan: LKM harus melaporkan suku bunga maksimum dan laporan keuangan secara berkala. 2. Analisis Kelayakan: Melakukan analisis kelayakan sebelum penyaluran pinjaman atau pembiayaan. 3. Pengumuman: Mengumumkan suku bunga maksimum di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Laporan-Laporan Terkait: 1. Laporan suku bunga maksimum pinjaman dan imbal hasil maksimum pembiayaan. 2. Laporan keuangan berkala setiap empat bulan. 3. Laporan tahunan yang telah diaudit bagi LKM dengan total aset di atas Rp10 miliar. Regulasi Acuan: - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 dan Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LKM, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan mikro di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.