SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021

SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank

SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 August 2021
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 August 2021

Sub Category

Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan Khusus Lembaga Keuangan Mikro Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Nomor: 4/POJK.05/2021

2021 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 11:10

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/SEOJK.05/2021 mengatur penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam sektor keuangan nonbank dilakukan secara aman dan terkelola dengan baik, dengan fokus pada pengawasan, kebijakan, prosedur, dan pemulihan bencana. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Cakupan: - LJKNB mencakup perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. - Teknologi informasi meliputi pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan data. 2. Manajemen Risiko: - Penerapan manajemen risiko harus mencakup pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris. - Kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi harus memadai dan terintegrasi. 3. Dokumentasi: - Harus ada dokumentasi yang baik mengenai kebijakan, prosedur, arsitektur aplikasi, dan rencana pemulihan bencana. 4. Pengawasan dan Tanggung Jawab: - Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris harus jelas. - Komite pengawas teknologi informasi harus melakukan pertemuan berkala. 5. Rencana Pemulihan Bencana: - Harus ada rencana pemulihan bencana yang teruji dan diperbarui secara berkala. 6. Laporan dan Pengawasan: - LJKNB wajib melaporkan kondisi tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kejadian kritis dan permohonan penempatan pusat data di luar negeri. Larangan - Mengabaikan pengawasan dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. - Tidak memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk penggunaan teknologi informasi. - Mengabaikan pemulihan bencana dan tidak melakukan pengujian rencana pemulihan secara berkala. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan: - Mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur yang sesuai dengan regulasi. 2. Pengawasan: - Melakukan pengawasan aktif dan evaluasi berkala terhadap penggunaan teknologi informasi. 3. Dokumentasi: - Menyusun dan memelihara dokumentasi yang lengkap mengenai kebijakan, prosedur, dan rencana pemulihan bencana. 4. Pelaporan: - Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Pelatihan: - Memberikan pelatihan kepada pegawai mengenai pengamanan informasi dan manajemen risiko. Laporan Terkait Regulasi - Laporan kondisi tertentu yang harus disampaikan kepada OJK. - Permohonan persetujuan untuk penempatan pusat data di luar wilayah Indonesia. - Laporan kejadian kritis dan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di sektor jasa keuangan nonbank. Setiap lembaga harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan keamanan dan efektivitas operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.