Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank
SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- SEOJK NOMOR 22/SEOJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- IKNB
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 03 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 24 August 2021
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 24 August 2021
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Nomor: 4/POJK.05/2021 |
2021 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SUMMARY SEDK 22 - 05 - 2021 Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan TI Oleh LJK Nonbank
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
31 Aug 2026 11:10
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.