63/POJK.05/2016

63/POJK.05/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2016 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

63/POJK.05/2016

Tahun

2016

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
63/POJK.05/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
IKNB
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
03 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2016
Tanggal DiUndangkan
27 December 2016
Tanggal Berlaku
27 December 2016

Sub Category

Asuransi Peraturan Lainnya - IKNB

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

Nomor: 11 Tahun 1992

1992 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21 Tahun 2011

2011 disebut

Undang-Undang tentang Perasuransian

Nomor: 40 Tahun 2014

2014 disebut

Undang-Undang tentang Penjaminan

Nomor: 1 Tahun 2016

2016 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Nomor: 73 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

Nomor: 76 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Nomor: 77 Tahun 1992

1992 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Nomor: 11/POJK.05/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan

Nomor: 7/POJK.05/2014

2014

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:54

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 63/POJK.05/2016 merupakan perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.05/2014 yang mengatur tentang pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan non-bank. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas pengaturan pemeriksaan langsung guna meningkatkan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang berkembang. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: - Termasuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan pialang asuransi, dan lembaga penjamin. 2. Pemeriksaan Langsung: - Merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi data terkait lembaga jasa keuangan non-bank. 3. Frekuensi Pemeriksaan: - Ditentukan oleh OJK berdasarkan rencana pengawasan berbasis risiko. - Perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian asuransi: minimal 1 kali dalam 5 tahun. - Lembaga penjamin: minimal 1 kali dalam 1 tahun. 4. Sanksi Administratif: - Termasuk peringatan tertulis, denda, penilaian kemampuan dan kepatutan ulang, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 5. Ketentuan Transisi: - Pemeriksaan yang sedang berlangsung saat peraturan ini diundangkan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Larangan - Lembaga jasa keuangan non-bank dilarang untuk tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan langsung dan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Lembaga jasa keuangan non-bank harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk frekuensi dan lingkup pemeriksaan. 2. Penyusunan Laporan: - Menyusun laporan yang diperlukan untuk pemeriksaan langsung sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 3. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengawasan internal untuk mematuhi regulasi dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK. - Laporan kepatuhan lembaga jasa keuangan non-bank terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan mengenai sanksi yang dikenakan dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, lembaga jasa keuangan non-bank dapat beroperasi secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.