12/SEOJK.07/2014

12/SEOJK.07/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

12/SEOJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
12/SEOJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
24 July 2014
Tanggal DiUndangkan
08 August 2014
Tanggal Berlaku
24 July 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 01/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

Nomor: 12/SEOJK.07/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:28

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 mengatur penyampaian informasi dalam pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dengan memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Surat edaran ini juga menetapkan kewajiban PUJK dalam menyampaikan informasi, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi dalam iklan dan komunikasi dengan konsumen. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi iklan, media, dan informasi yang akurat, jujur, jelas, serta tidak menyesatkan. 2. Itikad Baik Konsumen: - PUJK berhak memastikan itikad baik konsumen dengan meminta informasi yang akurat dan jujur. 3. Pengaturan Informasi Produk: - PUJK wajib menyampaikan informasi produk yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. - Informasi harus mencakup manfaat, biaya, dan risiko. 4. Ketentuan Iklan: - Iklan harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan dilarang menggunakan kata superlatif tanpa bukti. - Janji pengembalian uang harus dinyatakan jelas. 5. Layanan Informasi PUJK: - PUJK wajib menyediakan sarana komunikasi yang mudah diakses oleh konsumen. 6. Penyusunan Ringkasan Informasi: - PUJK wajib menyusun ringkasan informasi produk yang mencakup nama produk, penerbit, manfaat, risiko, biaya, dan prosedur. 7. Tanggung Jawab Pihak Ketiga: - PUJK bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang memasarkan produk mereka. Larangan 1. Menggunakan kata superlatif tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Menggunakan kata "gratis" jika ada biaya lain yang harus dibayar oleh konsumen. 3. Menyembunyikan informasi penting atau menyesatkan konsumen dalam iklan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. PUJK harus memastikan semua informasi yang disampaikan kepada konsumen adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. 2. Menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk yang lengkap dan mudah dipahami. 3. Memastikan semua iklan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran ini. 4. Memastikan pihak ketiga yang memasarkan produk mengikuti ketentuan yang sama. Laporan Terkait Regulasi - PUJK wajib melaporkan informasi mengenai penerbitan dan perubahan fitur produk kepada OJK dalam waktu 7 hari kerja. - Informasi yang disampaikan harus melalui surat dan email ke alamat yang ditentukan oleh OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemasaran produk jasa keuangan. Dengan mengikuti ketentuan yang ada, PUJK dapat melindungi konsumen dan membangun kepercayaan dalam industri jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.