2/SEOJK.07/2014

2/SEOJK.07/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

2/SEOJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
2/SEOJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 February 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 01/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

2001 disebut

Undang-Undang tentang Perusahaan Daerah

2004 disebut

Undang-Undang tentang Perkoperasian

1992 disebut

Undang-Undang tentang Dana Pensiun

1992 disebut

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen

Nomor: 2/SEOJK.07/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:30

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.07/2014 mengatur tentang pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani pengaduan. Poin-Poin Utama 1. Ketentuan Umum: - Definisi pengaduan dan pelaku usaha jasa keuangan. - Kewajiban PUJK untuk menangani pengaduan sebelum disampaikan ke pihak lain. 2. Mekanisme Penanganan Pengaduan: - PUJK harus menyelesaikan pengaduan dalam waktu 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 20 hari kerja dalam kondisi tertentu. - Prosedur pengaduan harus mudah diakses dan transparan. 3. Larangan: - PUJK dilarang memungut biaya untuk pelayanan dan penyelesaian pengaduan. 4. Penyelesaian Pengaduan: - PUJK dapat memberikan pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi kepada konsumen. - Ganti rugi hanya untuk kerugian finansial yang dapat dibuktikan. 5. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa: - Pengaduan harus diselesaikan terlebih dahulu oleh PUJK sebelum dapat dibawa ke lembaga alternatif atau pengadilan. 6. Pelaporan: - PUJK wajib melaporkan pengaduan dan penyelesaiannya kepada OJK setiap 3 bulan. - Laporan harus mencakup kuantitas pengaduan, status penyelesaian, dan penyebab pengaduan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembentukan Unit Kerja: - Direksi harus membentuk unit kerja atau menunjuk pejabat untuk menangani pengaduan konsumen. 2. Pelatihan Karyawan: - Karyawan yang berhadapan langsung dengan konsumen harus mendapatkan pelatihan berkala mengenai produk dan layanan. 3. Pengendalian Internal: - PUJK harus memiliki sistem pengendalian internal untuk mendeteksi kelemahan dalam pelayanan dan penyelesaian pengaduan. 4. Administrasi Pengaduan: - PUJK wajib mengadministrasikan semua pengaduan yang diterima dan tindakan yang diambil untuk menyelesaikannya. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala: - Laporan pengaduan harus disampaikan setiap 3 bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Format Laporan: - Laporan harus mencakup informasi tentang jenis produk, kategori permasalahan, status penyelesaian, penyebab pengaduan, dan publikasi negatif. 3. Sanksi: - Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pengaduan konsumen ditangani secara efektif dan efisien.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.