1/SEOJK.07/2014

1/SEOJK.07/2014

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Menigkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan Masyarakat

1/SEOJK.07/2014

Tahun

2014

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
1/SEOJK.07/2014
Tahun
2014
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
09 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 February 2014
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
14 February 2014

Sub Category

Peraturan Lainnya - EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen)

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 01/POJK.07/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat

Nomor: 1/SEOJK.07/2014

2014 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

31 Aug 2026 08:31

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.07/2014 mengatur pelaksanaan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan konsumen dan masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan sumber daya keuangan, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan untuk menyusun rencana edukasi tahunan dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Edukasi: Penambahan pengetahuan dan kemampuan melalui praktik belajar. - Literasi Keuangan: Kemampuan memahami dan mengelola sumber daya keuangan. - PUJK: Termasuk berbagai lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan. 2. Kewajiban PUJK: - Menyelenggarakan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan. - Menyusun rencana edukasi tahunan yang dilaporkan kepada OJK. - Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana edukasi sebelumnya. 3. Pelaksanaan Edukasi: - Harus inklusif, sistematis, terukur, dan mudah diakses. - Tidak boleh mencakup pemasaran produk keuangan. - Edukasi harus berfokus pada fitur dasar produk dan risiko yang terkait. 4. Laporan Pelaksanaan: - Direksi PUJK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan edukasi setiap 30 Januari tahun berikutnya. - Laporan harus mencakup sasaran, program, tujuan, aktivitas, frekuensi, dan lokasi. 5. Ketentuan Peralihan: - Rencana edukasi pertama kali disampaikan paling lambat 31 Agustus 2014. Larangan - Pelaksanaan edukasi tidak boleh mencakup pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan. - PUJK hanya dapat melakukan perubahan rencana edukasi satu kali dalam satu periode pelaporan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana: - PUJK harus menyusun rencana edukasi tahunan dan melaporkannya kepada OJK. 2. Pelaksanaan Edukasi: - Melaksanakan program edukasi sesuai dengan rencana yang telah disusun. - Menggunakan metode yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat. 3. Evaluasi dan Pelaporan: - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan edukasi dan menyusun laporan yang sesuai dengan format yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan pelaksanaan edukasi harus mencakup: - Sasaran yang ingin dicapai. - Program literasi keuangan yang dilaksanakan. - Tujuan dari program edukasi. - Aktivitas yang dilakukan. - Frekuensi kegiatan. - Lokasi pelaksanaan edukasi. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, PUJK diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.